Polres Rohil Sergap Pengedar Narkoba Lagi Tertidur di Gubuk, Ini Temuannya
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polsek Bangko menangkap seorang pria berinisial IK alias Iwan (45) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula dari informasi warga setempat. Kemudian, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko melakukan pengintaian diseputaran Kota Bagansiapiapi. Dari penyelidikan, didapati informasi dari orang terpercaya bahwa di dalam gubuk kecil yang terletak di atas parit bekoan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Tim langsung menuju tempat tersebut. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tim melihat pintu gubuk terbuka dan satu orang yang diduga pelaku sedang tertidur. Kemudian, Tim Opsnal Polsek Bangko langsung masuk dan mengamankan pelaku.
Setelah itu dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti. Lalu, IK dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasikan melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, barang bukti yang dibawa bersama tersangka, yakni 2 buah sendok terbuat dari pipet warna bening, 2 bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu, dan 13 bungkus plastik bening klip merah kecil berisi narkoba jenis sabu.
"Lalu, 7 bungkus plastik bening kosong sedang, 6 bungkus plastik bening kosong kecil, timbangan digital warna silver," kata Juliandi, Sabtu (29/10/2022).
Selain itu, juga diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 1,5 juta, handphone merk Oppo A16 warna hitam, satu tas sandang merk Bae pack warna coklat, satu buah dompet Hello Kitty warna hitam kombinasi putih, dan sebuah dompet kulit pria warna coklat merk Levis.
"Dari tes urine tersangka, hasilnya negatif terhadap zat Metaphetamine dan amphetamin. Ia dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 jo pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Juliandi. (R-02)