Soal Rancangan KUHP Pasangan Belum Nikah Ngamar di Hotel, DPRD Pekanbaru: Dari Dulu Dilarang, Kecuali Main Kucing-kucingan!
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal, menanggapi soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang hukum pidana bagi pasangan yang belum menikah check in di Hotel pada Selasa (25/10/2022) Kemarin.
Menurutnya hukum pidana bagi pasangan yang belum menikah check in di hotel itu sudah ada dari dulu.
"Kalo tentang pasangan yang belum menikah check in di hotel itu sudah dari dulu kan, apapun judul nya tetap tidak boleh, kecuali mainnya kucing-kucingan," kata Nofrizal.
Beliau juga menjelaskan bahwa harus ada edukasi bagi masyarakat agar bisa menggunakan dan menjadikan hotel itu menjadi fasilitas yang sebagaimana mestinya.
"Hotel itu kan tempat menginap, tempat istirahat, kadang juga tempat untuk melakukan kegiatan seperti seminar dan lain-lain, tentunya kita haus mengedukasi masyarakat, agar menjadikan hotel itu sebagaimana fungsinya, bukan malah menyalahi aturan," Jelasnya.
Saat disinggung mengenai keluhan dari sektor pariwisata, beliau mengatakan bahwa itu hanya pendapat pribadi, karena ada aturan-aturan dari pemerintah yang melindungi.
"Secara keorganisasian kita mengikuti aturan pemerintah, karena tidak ada aturan yang menyalahi, aturan pemerintah ada untuk melindungi masyarakat, konsumen dan juga pengusaha," tambahnya.
"Ada pengusaha yang memproteksi usahanya dengan ketat, seperti hotel syariah itu ketat, ada yang jika check in harus menyertakan ktp atau pasport juga," Pungkasnya. (Cr8)