Polda Jatim Resmi Menahan 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan
SABANGMERAUKE NEWS - Polda Jatim resmi menahan enam tersangka tragedi Kanjaruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.
"Setelah pemeriksaan tambahan oleh penyidik, enam tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Reskrim Polda Jatim," kata Kediv Humas Mabes Polri, Dedi Prasetyo dikutip dari kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Ahmad Hadian Lukita Dirut PT LIB menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yang juga berasal dari kalangan sipil.
Mereka adalah Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (Security Officer).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.
Secara khusus, Akhmad Haidan Lukita ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam hal verifikasi stadion.
Kapolri Listyo Sigit menyebut Akhmad Hadian Lukita dalam hal ini PT LIB masih menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 ketika menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai venue pertandingan.
Di lain sisi, Listyo Sigit menyebut Abdul Haris sebagai penanggung jawab pertandingan abai terhadap keselamatan penonton karena menjual tiket melebihi kapasitas stadion.
Adapun tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki Satbrimob Polda Jatim) dan AKP Bambang Sidik Ahmadi (Kasat Samapta Polres Malang).
Tiga nama di atas diejar dengan pasal Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP.
Menurut Dedi Prasetyo, Polri akan segera melimpahkan berkas perkara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Semuanya masih berproses dan tim masih bekerja. Tentunya kami masih menunggu berkas perkara dulu dilimpahkan ke JPU," ujar Dedi Prasetyo.
"Tentunya apabila nanti ada temuan tambahan dari tim penyidik gabungan Bareskrim atau Polda Jatim, akan saya sampaikan," tutur Dedi Prasetyo.
Dikutip dari Antara, penyidik Polri sejauh ini sudah memeriksa 93 orang saksi dengan 11 di antaranya merupkan saksi ahli. (*)