Kasus Korupsi Surat Tanah, Lurah di Pekanbaru Divonis Hukuman Percobaan
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Mantan Lurah Tirta Siak Aris Nardi divonis pidana percobaan selama 1,5 tahun oleh pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas perkara korupsi yang menjeratnya.
Aris Nardi, dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie berada di ruang sidang mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan terdakwa melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa Aris Nardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp30 juta, jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," ujar hakim.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan, mengatakan, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan hakim tersebut.
"Kita pikir-pikir," tegas Agung.
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut Aris Nardi dengan pidana penjara selama satu tahun kurungan. Aris juga dituntut membayar denda sebesar Rp30 juta subsider satu bulan penjara.
Perkara ini sebelumnya ditangani Penyidik Unit Tipikor pada Satreskrim Polresta Pekanbaru. Aris ditangkap pada Rabu, (22/9/2022) lalu. Sebelum ditangkap, aparat kepolisian terlebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat.
Orang kepercayaannya itu diketahui bernama Junaida. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah. Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3,5 juta.
Korban bernama Juli Pranata lantas membuat janji dengan Junaida, yang bertugas untuk mengambil uang dari korban. Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut. (*)