Kasus Penyelewengan Dana ACT, Kejaksaan Agung Masih Teliti Berkas Perkara
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung masih meneliti berkas empat tersangka dugaan kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah dilimpahkan Bareskrim Polri.
Sejauh ini, Kejaksaan belum menyatakan berkas dari Polri lengkap atau tidak.
"Masih diteliti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).
Ketut menyatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara dari kepolisian. Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jika sudah meneliti, kejaksaan akan menyatakan berkas dari Polri itu telah lengkap (P-21), atau perlu dikembalikan agar dilengkapi (P-19).
"Nanti saya rilis kalau sudah ada perkembangannya ya," ujar Ketut.
Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka penyelewengan dana donasi yayasan ACT ke Kejagung pada Agustus lalu.
"Iya sudah kita limpahkan atau tahap satu," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, ketika dikonfirmasi pada 16 Agustus lalu.
Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut. (R-03)