Bupati Rohil Akhirnya Ganti Penjabat Penghulu Bangko Bakti, Polemik di Masyarakat Selesai
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polemik penolakan Penjabat Penghulu (kepala desa) Kepenghuluan Bangko Bakti, Rokan Hilir akhirnya menemukan jalan keluar.
Sebelumnyam Riani yang ditunjuk sebagai Penjabat Penghulu Bangko Bakti kini digantikan oleh Penjabat Penghulu Bangko Balam, Safaruddin.
Adnan, Camat Bangko Pusako, saat dikonfirmasi SabangMerauke News melalui selulernya, Jumat (21/10/2022) membenarkan pergantian posisi jabatan keduanya atas kebijakan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.
"Ya, Safaruddin (dengan Riani) itu 'diroker', SK diperbaharui bupati, melaksanakan tugas terhitung mulai pada saat pelantikan," kata Adnan.
Pelantikan keduanya dilaksanakan di Kantor Camat pada Rabu (19/10/2022).
"Alhamdulillah (sudah) kondusif, terimakasih banyaklah kepada SabangMerauke sudah cukup baik (dalam memberitakan), kalau tidak jadi wawancara dengan saya semalam itu saya mohon maaf lah," ucap Adnan.
Warga setempat, Facrurrozi yang dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (20/10/2022) petang kemarin membenarkan Safaruddin sudah memasuki kantor.
Ia juga menjelaskan bahwa Safaruddin merupakan orang yang tepat memimpin Desa atau Kepenghuluan Bangko Bakti. Pasalnya, Safaruddin memiliki pengalaman menjadi Sekretaris Desa.
"Sebenarnya dia dulu diangkat menjadi PNS sewaktu ada program pengangkatan dari Sekdes, setelah itu dia bertugas di Kantor Camat Bangko Pusako, bisa dibilang pengalaman di desa sudah mumpuni," kata Facrurrozi.
Dia juga mengungkapkan alasan warga menolak dari unsur tenaga pendidik, sebab dikhawatirkan karena minimnya pengalaman, sehingga tidak bisa memutuskan persoalan yang terjadi.
Salah satu persoalan, kata dia, adalah perusahaan PHR. Misalnya ada pencemaran lingkungan dari limbah pengolahan minyak, kepala desa atau datuk penghulu bisa mengambil kebijakan.
Selain itu, persoalan tanah yang diganti rugi dengan PHR, menjadi salah satu persoalan yang perlu dihadapi oleh Pj Penghulu.
"Kalau beliau (Safaruddin) masyarakat pada umumnya percaya bahwa dapat mengambil kebijakan persoalan dengan PHR," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Riani ditolak warga sebagai Penjabat Penghulu desa Bangko Bakti lantaran dari tenaga pendidik, juga bukanlah seorang Pegawai Negeri Sipil melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang statusnya sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Perda Rohil) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Penghulu bahwa dalam mengisi jabatan penghulu yang sudah habis masa jabatannya, yang ditunjuk adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.