Mengaku Dukun, Pria Ini Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
SABANGMERAUKE NEWS - Mengaku sebagai dukun, seorang pria di Kota Ambon, Maluku mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun. Pelaku pencabulan DA (31) melakukan aksinya di kamar kos korban di kawasan Batu Merah Atas, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Setelah mencabuli korban, pelaku kemudian merekam korban dengan kamera ponsel dan mengancam menyebar video bugil korban.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan aksi pencabulan terhadap korban itu terjadi pada Minggu (9/10/2022). Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (17/10/2022) setelah delapan hari kabur dari kejaraan polisi.
“Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres,” kata Mido, Jumat (21/10/2022).
Mido menjelaskan, aksi pencabulan itu berawal saat korban sedang duduk di dalam kamar kosnya. Tiba-tiba tersangka bersama pacarnya datang ke sebuah kamar kos yang bersebelahan dengan kamar korban.
“Tak lama kemudian tersangka ini datang duduk di samping pintu kamar korban yang sedang terbuka, kemudian dia mengajak korban berbincang,” katanya.
Saat sedang berbincang, tersangka kemudian meminta korban memperlihatkan bagian telapak tangan kirinya.
“Saat itu tersangka kemudian bilang ke korban, ‘ade kami ini masih polisi, saya harus kasih mandi kamu supaya kamu jangan kenapa-kenapa',” kata Mido menirukan ucapan tersangka.
Korban yang yang tidak mengerti apa-apa itu kemudian menuruti permintaan tersangka.
“Kemudian tersangka memandikan korban dengan menggosokan kain lap ke bagian tubuh korban sambil berpura-pura membacakan doa,” katanya.
Korban disuruh untuk melepas kain sarung yang menutup tubuhnya lalu tersangka mencabuli korban.
“Jadi tersangka ini punya modus melakukan tipu muslihat kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Saat itu tersangka ini juga mengambil handphone korban,” katanya.
Menurut Mido, saat tersangka akan melakukan tindakan yang lebih jauh, korban langsung melawan dan hendak berteriak minta tolong. Namun, tersangka mengancam akan menyebarkan video yang telah diambil itu.
Sehari setelah kejadian itu korban langsung melaporkan perbuatan tersangka ke polisi dan akhirnya tersangka ditangkap delapan hari kemudian tepatnya pada Senin (17/10/2022).
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)