Hari Ini Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar
SABANGMERAUKE NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (20/10/2022).
Agenda sidang kali ini adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi Ferdy Sambo.
“Saya tentukan hari Kamis (20 Oktober 2022) untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam setengah 10," ujar hakim, Senin (17/10/2022) kemarin.
Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa pasal berlapis atas perbuatannya. Untuk kasus pembunuhannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sementara untuk kasus perintangannya terhadap penyidikan pembunuhan, Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam eksepsinya, Ferdy Sambo sempat meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap dirinya. Kubu Sambo menilai, dakwaan jaksa dalam menjelaskan peristiwa tidak cermat dan tidak lengkap
“Terhadap kekeliruan, kekaburan, ketidakcermatan dalam Surat Dakwaan tersebut, maka terdakwa mengajukan kesimpulan dan permohonan dalam nota keberatan ini," kata tim kuasa hukum Ferdy Sambo. (*)