Mantan Kapolres yang Terima Suap Proyek Rp 10 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara
SABANGMERAUKE NEWS, Sumsel - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Dalizon. Selain itu, Dalizon juga dikenai pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim dalam amar putusannya juga menjatuhkah pidana tambahan yakni mengembalikan uang pengganti Rp10 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa AKBP Dalizon selaku penyelenggara negara sebagai anggota kepolisian terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari Dinas PUPR Muba," ujar Hakim Mangapul Manalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (19/10/2022).
Atas perbuatannya, AKBP Dalizon dikenakan pasal alternatif kumulatif yakni, melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama 3 tahun penjara denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun," kata majelis hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Dalizon selama empat tahun penjara karena dinilai telah menerima uang gratifikasi pada 2019 lalu. JPU meminta Dalizon mengembalikan uang Rp10 miliar, dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurang.
Adapun hal-hal yang memberatkan tindakan Dalizon, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Dalizon dan kuasa hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pikir-pikir.
Uang Tak Dinikmati Sendiri
Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, AKBP Dalizon menolak mengembalikan uang suap yang dituntut jaksa kepadanya. Total uang suap/ gratifikasi berasal dari Dinas PUPR Musi Banyuasin sebesar Rp 10 miliar, menurut Dalizon tidak dinikmati dirinya sendiri.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Arwansyah selaku kuasa hukum AKBP Dalizon menyatakan, meski kliennya telah mengaku menerima sejumlah uang dari Dinas PUPR Kabupaten Muba, namun uang tersebut tidak dinikmati sendiri. Kliennya menolak untuk mengganti uang kerugian negara seperti yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jika memang harus dikembalikan, maka tidak sebesar tuntutan JPU senilai Rp10 miliar. Namun diakui terdakwa AKBP Dalizon hanya senilai Rp2,5 miliar saja," ujar Anwarsyah di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/10/2022) lalu.
Selama menjalani proses persidangan, lanjut Anwarsyah, kliennya telah membeberkan sejumlah pihak yang turut menerima uang itu. Dalam keterangannya, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel saat itu, Kombes Pol Anton Setiawan, ikut menerima uang sebesar Rp4,5 miliar.
Selain itu, dua kanit bawahan Dalizon yakni Pitoy, Salupen, dan Haryadi, juga mendapatkan jatah berbeda. Mereka mendapat Rp1 miliar tiap orang.
"Uang gratifikasi yang diterima klien kami tidak dinikmati sendiri, ada pihak-pihak lain juga yang turut menikmati," katanya.
Menurutnya, meski sejumlah nama yang telah disebutkan Dalizon turut menerima uang suap, namun tak pernah dihadirkan oleh JPU. Hal inilah membuat Dalizon merasa ditumbalkan untuk kejahatan yang sama.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan sejumlah nama termasuk pihak Dinas PUPR, dan diminta untuk segera diproses secara hukum," katanya.
Dalizon berharap, permintaan sebagai justice collaborator yang telah diajukan sebelum pemeriksaan perkara di persidangan bisa dikabulkan oleh majelis hakim setelah dirinya membuka sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ini. (*)