Agung Podomoro Mau Bayar Utang, Jual Central Park Rp 4,5 Triliun
SABANGMERAUKE NEWS - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menjual kepemilikan saham di Central Park Mall (CPM) kepada PT CPM Assets Indonesia. Pusat perbelanjaan itu berlokasi di Podomoro City, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
CPM dijual untuk menyehatkan kondisi keuangan dan membayar utang kepada Guthrie Venture Pte Ltd yang akan jatuh tempo pada 20 November 2022. Nilai transaksi jual beli CPM mencapai Rp4,53 triliun.
Sebagian hasil penjualan tersebut juga digunakan untuk membeli saham baru yang diterbitkan CPM Assets Indonesia sebesar 28,58 persen pada 23 September 2022. Dengan begitu, perseroan masih memiliki saham atas Central Park Mall.
"Di samping itu, pelaksanaan transaksi juga diharapkan akan memberikan dampak positif bagi kondisi finansial perseroan di kemudian hari, mengingat perseroan masih memiliki kepemilikan (secara tidak langsung melalui CPM Assets Indonesia) terhadap Pusat Perbelanjaan Central Park," tulis perseroan dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Selasa (18/10/2022).
Adapun aset yang dijual terdiri dari 149 sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMRS) milik perseroan atas Pusat Perbelanjaan (Mal) Central Park.
Transaksi jual beli tersebut dilakukan berdasarkan akta penyertaan keputusan pemegang saham di luar rapat nomor 43, 23 September 2022.
Perseroan menerangkan bahwa transaksi yang dilakukan adalah transaksi material. Artinya, transaksi itu merupakan bagian dari kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan dan akan dilakukan secara rutin, berulang atau berkelanjutan. (*)