Muazin Ini Habisi Nyawa Imam Musala Saat Salat Sunnah, Ternyata Korban Pamannya Sendiri
SABANGMERAUKE NEWS - Seorang pria berinisial MS (33) warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jepara tega menganiaya seorang imam musala berinisial BD (65) hingga meninggal. Korban merupakan pamannya sendiri.
Kepolisian Resor Jepara, Polda Jawa Tengah menetapkan MS sebagai pelaku penganiayaan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
MS langsung menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari, Sabtu (8/10/2022) setelah mengetahui pamannya meninggal dunia karena ulahnya.
Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, MS mengaku tega memukul pamannya karena kesal korban merasa tidak bersalah mematikan speaker saat MS adzan. Tanpa berpikir panjang, MS melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban BD meninggal dunia.
“Korban merupakan imam mushola sedangkan Tersangka juga kerap menjadi muazin pada mushola itu, namun berdasarkan pengakuan Tersangka ybs gelap mata dan spontan menganiaya korban” imbuh Rozi.
Dari kejadian ini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi. Termasuk satu saksi yang mendengar suara benturan di tembok. Semuanya sudah dimintai keterangan dan didapati kejadian ini adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Akar masalahnya bermula pada Jumat (7/10/2022) subuh, sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu MS sedang melaksanakan azan Salat Subuh di Mushola At Taqwa, Desa Dorang Kecamatan Nalumsari. Di tengah adzan, speaker adzan mati. Di tempat itu hanya ada MS dan pamannya, BD.
Ia menuduh BD telah mematikan speaker microphone mushola yang saat itu seolah-olah tidak merasa bersalah dan langsung melaksanakan takbir untuk sholat sunah.
Kesal dengan kejadian itu, tersangka MS menghampiri korban yang saat itu sedang salat sunah. MS gelap mata dan langsung melancarkan sepuluh kali pukulan ke arah kepala.
Dalam sepuluh kali pukulan itu, kurang lebih tiga kali kepala korban terbentur tembok mushola. Akibat pukulan itu, korban tergeletak di mushola dengan kondisi mulut dan telinga berdarah.
Kepala korban terbentur tembok musala hingga berulang kali, membuatnya langsung tergeletak tak berdaya. Warga yang melihat kondisi korban, lantas memberikan pertolongan dengan melarikannya ke rumah sakit di Kudus.
Kemudian tersangka MS kembali ke rumahnya yang berada di dekat Mushola. Sementara korban sempat ditolong saksi mata dan dilarikan ke rumah sakit di Kudus. Namun nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, (8/10/2022), sekira pukul 01.00 WIB.
“Hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di bagian kepala,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers, Senin, (10/10/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.(R-05)