Dua Kelompok Unjuk Rasa di Kejati Tuding Sekdaprov Riau Terima Suap Proyek, Apa Buktinya?
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Dua kelompok massa kembali menggelar demonstrasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (6/10/2022). Para pendemo dalam aksinya menyampaikan tudingan serius terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto.
Kedua kelompok demo tersebut yakni Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru (Amak) dan Aliansi Mahasiswa Anti Suap (Amas).
Dalam aksinya, mereka menuding Sekdaprov SF Hariyanto diduga menerima suap Rp 2 miliar dari kontraktor PT Vetia Delecipta untuk memenangkan tender.
Koordinator massa Amak, Roy mengatakan, kasus dugaan suap ini bermula saat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Provinsi Riau melaksanakan megiatan rekonstruksi/ peningkatan kapasitas struktur Jalan Bagan Siapi Api-Teluk Piyai tahun 2022 dengan pagu anggaran sekitar Rp 29,8 miliar lebih.
Sesuai jadwal tender, pemasukan dokumen berlangsung antara tanggal 21 April 2022 hingga 25 April 2022. Sementara itu, menurut surat BPJN Riau, sertifikat layak operasi (SLO) milik PT Byan Cahaya Perkasa baru terbit pada tanggal 6 Juni 2022. Tanggal terbit ini telah melewati masa pelaksanaan tender.
"PT Byan Cahaya Perkasa diketahui merupakan perusahaan yang memberikan dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) kepada PTVetia Delicipta sebagai persyaratan mengikuti tender," kata Roy.
Dari hasil pantauan Roy pada laman lpse.riau.go.id, PT Vetia Deli Cipta ditetapkan sebagai pemenang tender dan juga telah memenangkan kontrak.
Sementara itu, PT Multi Sindo International (MSI) telah melaporkan adanya dugaan cyber crime karena tidak bisanya PT MSI mengupload dokumen untuk dua paket lelang, yakni paket lelang Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti dan paket lelang Jalan Bagan Siapi Api - Teluk Piyai (Kubu). Keduanya merupakan pekerjaan dengan sumber anggaran DAK.
Sementara itu, koordinator massa Amas, Cornel Laia mengatakan, pihaknya membawa empat tuntutan yang harus segera direalisasikan oleh Kejati Riau.
Tuntutan pertama, Amas meminta Kejati Riau untuk menyelidiki kasus dugaan suap terhadap Sekdaprov Riau, SF Haryanto.
"Tuntutan kedua, kami meminta Kejati Riau memanggil dan memeriksa pemenang tender proyek atas dugaan suap yang dilakukan SF Haryanto senilai Rp 2 milliar," kata Cornel.
Selanjutnya, Kejati Riau diminta untuk menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap tender proyek Dinas PU Riau.
"Jika pernyataan sikap dari Amas ini tidak disikapi dengan baik oleh pihak Kejati Riau selaku penegak hukum, maka Amas akan kembali turun melaksanakan aksi demonstrasi di Kejati Riau hingga kasus dugaan suap terhadap SF Haryanto tuntas," tegas Cornel.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto belum membalas pesan konfirmasi ikhwal tudingan serius dua kelompok pendemo tersebut. (cr7)