Arif Budiman Dituduh Kredit Fiktif BJB Pekanbaru, Tapi Hakim PN Pekanbaru Justru Tolak Permintaan Notaris Dihadirkan: Kok Bisa?
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak permintaan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank BJB cabang Pekanbaru. Permintaan tersebut yakni agar jaksa penuntut umum menghadirkan notaris pembuat akad kredit dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan, Selasa (27/9/2022).
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Arif Budiman mengajukan permohonan tertulis untuk menghadirkan notaris. Notaris dinilai memiliki peran penting untuk menguak kasus hukum yang kini tengah menjerat Arif Budiman hingga menyandang status terdakwa. Sehingga dengan demikian, keterangan notaris sangat dibutuhkan dipersidangan.
Ketua Majelis Hakim, Yuliarta mengatakan, notaris tidak masuk dalam daftar saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yuliarta beralasan, merujuk pada ketentuan acara persidangan yang bisa dimintai keterangan adalah yang termuat dalam berkas JPU.
Sementara itu, saksi ahli Mahmud menerangkan kepada JPU bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau dalam kasus korupsi kredit Bank BJB cabang Pekanbaru ini.
Dalam menentukan adanya indikasi kerugian negara, saksi menghitung dan membandingkan antara total dana yang dikucurkan Bank BJB dan pembayaran yang dilakukan Arif Budiman. Menurut saksi, dari penghitungan itu pihaknya menemukan adanya selisih sebesar Rp 7,2 miliar.
Penghitungan dilakukan pada rekening dua perusahaan, yakni CV Palem Gunung Raya dan CV Putra Bungsu yang merupakan milik Arif Budiman.
Tanggal Dipertanyakan
Keanehan muncul saat anggota tim kuasa hukum Arif Budiman, Yuherman menanyakan perihal waktu saat saksi ahli memberikan keterangan kepada penyidik Polda Riau.
Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polda Riau, tercatat bahwa saksi ahli memberikan keterangan pada tanggal 22 Maret 2022.
Namun, di sisi lain, saksi menyatakan dirinya mendapat surat perintah dari kantor dan berlaku selama tiga hari, yakni tanggal 28 hingga 30 Maret 2022.
Saksi ahli mengaku tak mengetahuinya. Ketika dicecar lebih lanjut, saksi ahli hanya mengakui dirinya pernah diperiksa. Namun terkait tanggal pemeriksaan seperti yang tertera dalam BAP, ia kembali menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahuinya.
Kesaksian serupa kembali dilontarkan saksi ahli saat majelis hakim ikut menanyakan hal tersebut.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Arif lainnya, Boy Gunawan mempertanyakan perihal pemeriksaan yang dilakukan saksi ahli. Boy menanyakan apakah saksi ahli pernah melakukan klarifikasi kepada Arif. Saksi ahli membenarkan hal tersebut.
Saksi ahli juga mengakui bahwa Arif mengungkapkan perihal uang miliknya yang hilang di Bank BJB Cabang Pekanbaru sebesar Rp 26 miliar.
Kemudian, Boy membandingkan kerugian yang dialami kliennya dengan kerugian yang diklaim BJB Pekanbaru, saksi ahli mengatakan, pemeriksaan yang dilakukannya tak berkaitan dengan hal itu.
"Kami menanyakan hal itu karena masih terkait rekening yang sama yang diperiksa saksi," kata Boy.
Sebab akibat kasus hukum itu, rekening milik kliennya diblokir pihak bank. Sedangkan pihak yang menikmati, malah bukan kliennya.
Arif Budiman ketika diberi waktu untuk memberi tanggapan. Ia mengatakan bahwa proses audit yang dilakukan BJB bermula dari laporannya tentang uangnya yang hilang.
Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pekan mendatang. (R-03)