Kapolres Ini Dicopot Gara-gara Pakai Rumah Dinas Tempat Berbuat Asusila
SABANGMERAUKE NEWS, Jambi - Mantan Kapolres Batang Hari, Jambi AKBP M Hasan dicopot dari jabatannya. Ia terbukti menyalahgunakan fasilitas negara berupa rumah dinas (rumdis) untuk melakukan perbuatan asusila.
AKBP Hasan memang sempat viral di media sosial terkait dugaan melakukan penyalahgunaan rumah dinasnya. Video viral itu disebut pula jika Kapolres dikenakan sanksi sidang disiplin karena menggunakan fasilitas rumah dinas untuk melakukan perbuatan asusila.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto menjelaskan atas perbuatannya itu AKBP Hasan menjalani sidang disiplin di Bidpropam pada 14 September 2022. Hasil sidang memutuskan Hasan diberikan sejumlah sanksi disiplin.
"Sidang disiplin ini karena menyalahgunakan fasilitas negara, ya kaitannya dengan adanya video viral itu (asusila). Dari sidang itu juga AKBP Hasan dijatuhkan sanksi seperti teguran tertulis, penundaan untuk mengikuti pendidikan, yang menyidangkannya juga dari Propam Polda Jambi ya bukan Mabes Polri," ujar Mulia, Senin (26/9/2022).
Mulia menjelaskan jabatan Kapolres Batang Hari kemudian diserahkan ke AKBP Bambang Purwanto yang menjabat sebagai Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditrektorat Lalulintas Polda Jambi.
"Untuk pengganti AKBP M Hasan sebagai Kapolres Batanghari ini ialah AKPB Bambang Purwanto dari Dirlantas Polda Jambi," terang Mulia.
Diketahui mutasi Kapolres Batang Hari ini tertuang dalam TR Kapolri bernomor: ST/2046/IX/KEP/2022 tertanggal 24 September 2022. AKBP M Hasan selanjutnya dimutasi ke Yanma Polri.
Selain soal mutasi AKBP Hasan, surat telegram Kapolri ini juga berisi mutasi terhadap tiga Wakapolda. Berikut daftarnya:
1. Wakapolda Kepri kini diisi Brigjen Agus Suharnoko. Agus menggantikan Brigjen Rudi Pranoto yang dimutasi menjadi Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
2. Wakapolda Kaltim kini diisi Brigjen Mujiyono. Dia menggantikan Brigjen Hariyanto yang masuk masa pensiun.
3. Wakapolda Aceh kini diisi Brigjen Syamsul Bahri. Dia menggantikan Brigjen Agus Kurniady Sutisna yang masuk masa pensiun. (R-03)