Polda Riau Bongkar Sindikat Penyuling Gas Elpiji Subsidi, Dapat Untung Setengah Miliar 2 Bulan Kerja
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Polda Riau meringkus lima pelaku diduga penyalahgunaan gas minyak cair (LPG). Ketiga tersangka ini benama Oyat (56) asal Pekanbaru, Ihsan (50) asal Pekanbaru, NP (24) asal Medam, Sap (53) asal Pekanbaru, dan Adl (36) asal Medan.
Para pelaku diduga membeli gas berukuran 3 kilogram, lalu dipindahkan ke tabung gas yang berukuran 5 setengah kilogram dan 12 kilogram.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, mereka lantas menjual gas yang sudah dipindahkan ke agen-agen tidak resmi dengan harga di atas harga eceran.
Untuk gas LPG 3 kilogram, mereka menjual dengan harga Rp 18 ribu, gas 5,5 kilogram dengan harga Rp 120 ribu. Sementara yang 12 kilogram dibandrol dengan harga Rp 230 ribu.
"Menurut pengakuan pelaku, mereka melakukan penyulingan karena barang tersebut sulit di dapat ataupun langka," kata Narto, Senin (26/9/2022).
Narto menjelaskan, pelaku menjual gas tesebut dengan menggunakan segel tanpa merek. Ada juga yang besegel plastik bertulis PT Sejahtera dan PT Cahaya Kerinci Abadi.
Untung Lebih Setengah Miliar
Penyalahgunaan tersebut sudah dilakukan dalam kurun waktu dua setengah bulan. Mereka berhasil meraup keuntungan sekitar setengah miliar dalam dua setengah bulan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah gas sebanyak 53 buah, diantaranya berukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram, dan 12 kilogram. Selain itu, juga diamankan selang konektor, kompresor, timbang serta hydrayer.
"Saat ini, tim Subrit 1 Krimsus Polda Riau akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal 55 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 ayat 9," pungkas Kombes Sunarto. (cr7)