Camat di Kampar Pura-pura Gila Jadi Tersangka Korupsi Uang Desa, Kejaksaan Tangkap dan Langsung Ditahan
SabangMerauke News, Kampar - Trik lepas dari jerat hukum dengan berpura-pura mengalami gangguan sakit jiwa, tersangka korupsi di Riau ini akhirnya ketahuan. Ternyata hasil pemeriksaan dari RSJ Tampan, Pekanbaru membuktikan kondisi kejiwaannya normal.
Inilah yang dilakukan oleh Camat Kampar Hilir, Edi Harisman (EH) yang diciduk penyidik pidana khusus Kejari Kampar, Senin (13/12/2021) kemarin. Edi digiring oleh penyidik dari RSJ Tampan untuk pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya, kondisinya normal.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Amri Rahmanto Sayekti menyatakan, Edi menjadi tersangka kasus korupsi saat menjabat Penjabat Kepala Desa Mentulik. Ia sudah tiga kali dipanggil, namun kerap mangkir dan beralibi mengalami gangguan jiwa.
"Pihak rumah sakit sudah mengeluarkan hasil observasi dalam visum et repertum psikiatrikum. Hasilnya, yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa," kata Amri kemarin.
Edi menjabat Pj Kades Mentulik sejak 15 Oktober 2015 sampai 26 Januari 2016. Diduga ia telah mengorupsi bantuan keuangan (bankeu) desa dari Pemprov Riau. Pada 2015 APBDesa Mentulik sebesar Rp 1.123.911.536 yang sebesar Rp 500 juta merupakan bankeu.
Diduga Edi mencairkan bankeu dari kas desa beberapa kali untuk kepentingan pribadinya. Edi kini dititipkan penahanannya di rutan Polres Kampar. (*)