Oknum Camat di Siak yang Dituduh Gerayangi dan Ciumi Staf Wanita di Ruang Kerjanya Masih Menjabat!
SM News, Siak - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum camat di Siak masih menimbulkan tanda tanya. Siapa oknum camat yang sempat dilaporkan ke Polda Riau atas tuduhan menggerayangi dan menciumi staf wanita di ruang kerjanya masih misterius.
SM News mencoba menelusuri terduga camat yang berbuat tak senonoh kepada anak buahnya tersebut. Dari informasi yang dirangkum, terduga camat tersebut memimpin kecamatan di seberang Sungai Siak.
Dilaporkan hingga saat ini terduga pelaku masih menduduki jabatannya sebagai camat. Belum ada tindakan sanksi dan pembinaan yang dilakukan oleh Bupati Siak terhadap anak buahnya tersebut.
"Sampai saat ini dia (oknum camat tersebut) masih menduduki jabatannya sebagai camat. Belum dicopot," kata seorang warga Siak kepada SM News, Selasa (7/12/2021).
Berita Terkait: Cerita Korban Pelecehan Camat di Siak: Tubuh Saya Digerayangi, Badan Diciumi, Tapi Saya Gak Bisa Berteriak!
SM News telah berupaya mengonfirmasi terduga camat tersebut. Namun telepon seluler dan layanan Whatsapp-nya tidak aktif.
Diwartakan sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terhadap seorang ASN wanita di kantor camat Kabupaten Siak sempat dilaporkan ke Polda Riau. Namun, laporan tersebut akhirnya dicabut, karena antara terduga pelaku dengan korban memilih jalan damai.
Kepala UPT PPA Siak, Nila Sasmita membenarkan bahwa persoalan dugaan pelecehan oleh oknum camat terhadap stafnya itu sudah berdamai secara kekeluargaan.
"Iya sudah berdamai secara kekeluargaan. Sudah berdamai, bulan berapa saya lupa," kata Nila Sasmita, Senin (6/12/2021) malam.
Diketahui seorang wanita tersebut merupakan staf yang bekerja di kantor dimana camat tersebut bekerja.
Terduga korban mengaku peristiwa memilukan serta memalukan itu terjadi di kantor tempatnya bekerja pada 10 September 2021 sekitar pukul 10.40 WIB.
Diceritakan staf wanita itu, awalnya dirinya dipanggil oleh oknum camat tersebut ke ruang kerja dengan alasan ada hal yang akan dibicarakan.
"Awalnya bicara normal aja soal usaha yang saya lakukan, terus bicara seputar kerjaan biasa saja," kata korban saat diwawancarai pada September 2021 dikutip SuaraRiau.
Saat itu, si terduga korban berpakaian melayu biasa. Setengah jam berbicara, tiba tiba tangan oknum camat mulai menggerayangi tubuh korban, sontak korban ingin pamitan keluar ruangan.
"Saya takut, tapi berusaha tenang. Saat berpamitan pulang, tangan saya ditarik, lalu dipeluk dan mencium-cium saya. Dia menciumi tubuh saya," jelasnya.
Pada posisi itu, korban mengaku tidak bisa berteriak dan dalam kondisi tertekan.
"Bapak itu bilang saya suka kamu, kamu cantik. Jujur saya tidak menyangka bisa jadi begini," katanya berlinang air mata.
Ia mengaku mengalami trauma berat. Badannya gemetar saat mengingat kejadian itu.
"Ingat kejadian itu sampai sekarang badan saya gemetaran," ungkapnya sedih.
Tak hanya itu, banyak pihak yang mendorongnya untuk tidak melaporkan peristiwa yang menimpanya itu. Tapi saat ini, kejadian itu sudah saya laporkan ke Polda Riau.
"Banyak yang menghalangi saya untuk melaporkan kelakuan camat. Saya sudah laporkan ke Polda, udah dumas," jelasnya.
Kasus dugaan pelecehan ini juga dilaporkan ke Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Siak. Bahkan korban menyampaikan sudah melapor ke Polisi Daerah (Polda) Riau, Minggu (05/12/2021) lalu.
Dikatakan UPT PPA Siak, awal mulanya terduga korban membuat laporan ke Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan yang berada pusat kemudian laporannya dilimpahkan ke provinsi lalu ke kabupaten.
"Karena sudah sampai ke kita, kita analisa laporan lalu kita panggil yang bersangkutan. Kita konfirmasi, kita tanya apa masalahnya," ujar Ria selaku mediator di UPT PPA Siak.
Tambahnya, saat itu korban mengaku merasa trauma dan pihak UPT PPA Siak telah memberi pelayanan konseling. Meski sempat diberi arahan agar peristiwa yang menimpanya diselesaikan secara mediasi namun korban dan keluarganya menolak.
"Dia (korban) datang dengan suaminya, karena dia mengeluhnya trauma kita beri pelayanan psikologi. Setelah konseling disini dia minta dampingi lapor ke hukum, kita dampingi ke Polda. Disini pemanfaatan jasanya ada pendampingan hukum, mediasi, konseling. Kita kasi arahan mediasi dari pihak korban dan keluarga tetap tidak mau," kata Ria.
Dari pihak UPT PPA Siak diketahui bahwa sekira 14 September 2021 lalu korban membuat laporan ke Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan yang berada dibawah naungan Kementerian Republik Indonesia dan pihak UPT PPA Siak menerima laporan korban pada 16 September 2021.
"Kalau pengakuan dia iya (atasannya), itu pengakuannya. Dua kali kita dampingi ke Polda, tanggal 4 Oktober itu ke Polda kita yang dampingi, (tanggal) selanjutnya lupa saya. Kalau pelayanan (konseling) di sini tiga kali tanggal 20, itu berturut-turut," tutup Ria. (*)