Miliki 4 Senjata Api Ilegal, Polisi Tangkap Seorang Warga Rohil
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang pria bernama Anto karena memiliki empat senjata api (senpi).
Peristiwa penangkapan ini bermula pada Rabu (21/9/2022) malam, Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin mendapat informasi dari salah seorang masyarakat bahwa ada yang memiliki senpi ilegal di Pirdam Jalur 3 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Rohil.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melaporkan hal tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Ferlanda Oktora.
Kemudian, Kanit Reskim memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) disertai surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan.
Sesampainya di TKP, Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mengamankan Anto.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi mengatakan, dalam pengamanan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mengamankan 4 pucuk senjata api beserta amunisinya.
Keempat Senjata Api tersebut masing-masing 1 unit senpi rakitan jenis Glock beserta magazine warna hitam, 1 unit senpi rakitan jenis Revolver warna hitam silver, 1 unit senpi rakitan jenis Revolver warna cokelat, dan 1 unit senpi rakitan jenis A 100 ditemukan di dalam karung beras di lantai kamar terlapor.
"Selanjutnya didapati juga barang bukti 3 buah amunisi jenis Revolver, 11 buah amunisi jenis FN, 9 amunisi jenis SS 1 buah obeng bunga komplet dan 1 buah tang ditemukan di dalam keranjang kecil warna biru di atas kantai kamar terlapor," kata Juliandi, Kamis (22/9/2022).
Juliandi mengatakan, selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.
"Tersangka disangkakan dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951," pungkas Juliandi. (R-02)