SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Pakar Hukum Tuding Gubernur Syamsuar Tak Serius Benahi Bank Riau Kepri, Ini Penjelasannya

Redaksi 13/12/2021  ❘  14:53 WIB • Hukrim
Bagikan :
Pakar Hukum Tuding Gubernur Syamsuar Tak Serius Benahi Bank Riau Kepri, Ini Penjelasannya

Reformasi total di Bank Riau Kepri mendesak dilakukan agar kepercayaan publik tidak terus merosot. Foto: Net

SM News, Pekanbaru - Gubernur Riau, Syamsuar dinilai tidak memiliki keseriusan dan political will untuk membenahi Bank Riau Kepri (BRK). Di tengah sejumlah kasus yang menerpa BRK, Syamsuar dituding tidak melakukan langkah yang konkret, padahal citra bank daerah tersebut berisiko anjlok dan kehilangan kepercayaan publik.

"Saya menilai Gubernur Riau tidak memiliki keseriusan dalam membenahi Bank Riau Kepri. Saya menilai beliau belum melakukan tindakan yang konkret untuk memajukan BRK. Banyak kasus yang terjadi, namun tidak dijadikan sebagai alat evaluasi," kata pakar hukum pidana, Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH, Minggu (12/12/2021).

Menurut Nurul Huda, dua kasus pemberian fee atau komisi diduga secara ilegal kepada pemimpin operasional BRK yakni dari PT Global Risk Management (GRM) dan PT Jamkrida Riau harusnya membuat Gubernur Syamsuar mengambil tindakan evaluasi. Namun, hingga saat ini buktinya para kepala cabang tersebut tidak pernah dikenai sanksi dan justru masih memegang jabatan di BRK.

Ia menyatakan saat ini adalah momentum yang tepat bagi Gubernur Riau untuk mereformasi total dan membersihkan oknum-oknum tidak kredibel dan prudent dari BRK. Namun, ia menilai Gubernur Riau melewatkan momentum tersebut.

"Ini menimbulkan tanya tanya. Padahal ini adalah bank milik pemerintah. Harusnya pertanggungjawaban publik ke masyarakat lebih berat," kata Nurul Huda yang juga Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau.

Diwartakan sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar selaku pemegang saham terbesar Bank Riau Kepri (BRK) dan pemegang mutlak PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau masih bungkam, ikhwal adanya dugaan kuat aliran dana komisi kepada kepala cabang BRK. Padahal, ahli pidana perbankan menyebut pemberian komisi dari PT Jamkrida Riau tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-undang Perbankan dan aturan terkait lainnya.

Sejak beberapa hari lalu, Gubernur Riau Syamsuar telah dikonfirmasi melalui pesan layanan Whatsapp. Pagi tadi Senin (13/12/2021) konfirmasi kembali dikirimkan. Namun, meski membaca pesan singkat yang dikirimkan, Ketua DPD I Partai Golkar Riau ini tidak memberi balasan.

Berita Terkait:  'Tumbalkan' 3 Kepala Cabang, Bank Riau Kepri Justru Tetapkan Perusahaan Pemberi Fee Ilegal Jadi Pialang Tunggal, Formasi: Ini Sudah Mainan Atas!

Ahli pidana perbankan, Dr Zulfi Diane Zaini SH, MH menyatakan pemberian fee atau komisi dari PT Jamkrida Riau ke kepala cabang Bank Riau Kepri (BRK) tidak diperbolehkan. Hal tersebut bahkan merupakan bentuk pelanggaran dari Undang-undang Perbankan yang dapat dan semestinya diproses hukum.

 

"Pada pokok dan prinsipnya, penerimaan apapun dari pihak ketiga, tidak bisa masuk ke kantong pribadi dari direksi, pengurus atau pegawai bank. Namun harus menjadi pendapatan atau penerimaan institusi bank tersebut," kata Dr Zulfi Diane Zaini SH, MH dalam perbincangan dengan SM News, Sabtu (11/12/2021) via sambungan telepon.

Berita Terkait:  PT Jamkrida Riau Diduga Berikan Komisi ke Kepala Cabang Bank Riau Kepri, Apakah Tak Langgar Undang-undang Perbankan?

Dr Zulfi adalah saksi ahli Polda Riau dalam kasus dugaan suap fee ilegal asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK) dari pialang (broker) PT Global Risk Management (GRM) yang menjerat 3 mantan kepala cabang BRK dan telah divonis bersalah dengan hukuman 2,5 tahun penjara pada tingkatan banding. Namun, dalam perkara ini penuntut umum tidak menjerat pemberi dan penerimanya dengan Undang-undang Tipikor, melainkan hanya dengan UU Perbankan, sehingga pemberi fee tidak dapat dijerat.

Kepala Pusat Studi Hukum Perbankan (PSHP) Universitas Bandar Lampung ini menegaskan segala penerimaan dari pihak ketiga harus dicatat dalam laporan laba rugi bank, bukan menjadi pendapatan pribadi dari kepala cabang bank.

"Saya agak heran, mestinya bank itu (Bank Riau Kepri, red) mengedepankan prinsip utama perbankan yakni prinsip kehati-hatian. Kan sudah jelas ada peraturan hukum soal itu yang harus disesuaikan dengan kebijakan bank. Apalagi BRK itu kan bank plat merah yang semua sahamnya milik pemerintah daerah. Ini tak boleh terjadi," kata Dr Zulfi.

Berita Terkait:  Mahasiswa Desak Kapolri Instruksikan Kapolda Riau Usut Tuntas Kasus Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri

Ia menegaskan kasus pemberian komisi dari PT Jamkrida kepada kepala cabang BRK sama substansinya dengan kasus fee ilegal dari PT GRM ke kepala cabang BRK yang sudah diproses hukum.

"Itu sama substansi case-nya, yakni penerimaan secara tidak sah oleh pegawai bank. Tidak boleh pengurus atau pegawai bank mendapat komisi atau fee dari pihak ketiga. Itu semestinya menjadi pendapatan bank. Aparat hukum dapat mengambil tindakan hukum dari kasus tersebut, jika benar terjadi dan disertai fakta-fakta hukum," tegas Dr Zulfi.

Diwartakan sebelumnya oleh media ini, diduga PT Jamkrida yang juga merupakan BUMD milik Pemprov Riau telah memberikan komisi kepada para kepala cabang BRK. Pemberian uang disebut sebagai biaya akuisisi atau komisi atas apresiasi karena kepala cabang BRK telah melakukan penjaminan kredit produktif yang diproses tidak melalui broker alias head to head kepada PT Jamkrida Riau.

Informasi awal pemberian komisi tersebut diperoleh berdasarkan surat keputusan Direktur Utama PT Jamkrida Riau tentang Biaya Akuisisi Cabang-cabang BRK. Surat tertanggal 1 Agustus 2019  lalu itu ditandatangani oleh Dirut PT Jamkrida, Afrizal Berry.

Disebutkan dalam surat itu kalau biaya akuisisi diberikan khusus untuk produk penjaminan kredit produktif yang diproses tidak melalui broker alias head to head. PT Jamkrida mencuplik Peraturan OJK nomor: 2/POJK.5/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan sebagai rujukan pemberian komisi biaya akuisisi tersebut.

Dalam salinan kopian surat itu disebutkan kalau pembayaran akuisisi dilakukan secara transfer ke rekening sesuai konfirmasi bayar dari pimpinan cabang BRK.

SM News juga mendapatkan salinan kopian diduga bukti transfer biaya akuisisi kepada sejumlah pemimpin cabang BRK yang diduga diberikan PT Jamkrida Riau pada periode 2020 lalu. Jumlah komisi biaya akuisisi tersebut bervariatif diberikan kepada tiap pemimpin cabang BRK.

SM News masih mengklarifikasi kebenaran surat yang diteken oleh Afrizal Berry tersebut. Namun, ponsel Afrizal tidak dapat dihubungi, sementara pesan singkat Whatsapp yang dikirimkan SM News tidak bisa sampai ke ponselnya.

Pejabat Humas Bank Riau Kepri, Dwi belum memberikan klarifikasi atas dugaan kasus baru pemberian komisi kepada kepala cabang BRK ini. Ia tidak menjawab pesan konfirmasi yang telah dilayangkan sejak beberapa hari lalu.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan OJK Riau, Lutfi telah memberikan pernyataan tentang kasus ini. Meski hanya memberikan komentar irit dan singkat lewat pesan Whatsapp, OJK Riau menyebut pemberian komisi tidak diperkenankan untuk pribadi.

"Secara normatif tidak diperkenankan penerimaan pribadi," terang Kepala OJK Perwakilan Provinsi Riau, Lutfi pada Jumat (10/12/2021) kemarin.

Lutfi mengaku sedang memiliki agenda di luar kantor. Ia juga menyatakan belum mengecek Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang dijadikan rujukan Direktur Utama PT Jamkrida Riau memberikan komisi biaya akusisi kepada para kepala cabang BRK.

"Maaf saya lagi ada giat di luar. Saya belum cek POJK-nya," terang Lutfi mengawali pesan yang dikirimnya kepada SM News, kemarin.

Hingga hari ini, Sabtu (11/12/2021), Lutfi belum memberikan keterangan tambahan yang komprehensif ikhwal tindakan PT Jamkrida Riau yang diduga melanggar Undang-undang Perbankan tersebut.

OJK memiliki otoritas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang untuk menetapkan tindakan atau kebijakan perbankan dan lembaga keuangan lainnya dapat dibenarkan atau melanggar ketentuan perbankan. Sehingga, secara substantif dan lengkap, keterangan OJK diharapkan bisa mengurai dan mencerahkan publik soal regulasi yang dibuatnya sendiri.

 

Berbarengan dengan Kasus Dugaan Suap Fee Asuransi Kredit

Dugaan pemberian komisi dari PT Jamkrida ke kepala cabang BRK ini mengingatkan kasus sebelumnya yang menghebohkan jagat perbankan tentang dugaan suap fee ilegal asuransi kredit secara berjamaah yang diterima para pemimpin operasional Bank Riau Kepri (BRK) dari pialang PT Global Risk Management (GRM). Tiga orang mantan kepala cabang BRK telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara tersebut.

 

Belum lagi kasus fee asuransi itu diusut tuntas semua pihak yang menerimanya, dugaan kuat kasus terbaru pemberian komisi muncul kembali. Kali ini, komisi diduga diberikan oleh PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau.

BRK memang sepanjang periode sebelum 1 Oktober 2021 menggunakan sebanyak 4 perusahaan broker sebagai mitra. Keempat broker tersebut yakni PT Global Risk Management (GRM),  PT. Adonai Pialang Asuransi, PT. Brocade Insurance Broker dan PT Proteksi Jaya Mandiri. 

Perusahaan pialang PT Global Risk Management (GRM) terlibat dalam kasus pemberian fee ilegal asuransi kredit kepada 3 mantan pimpinan BRK yang sudah dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara pada awal Oktober lalu. Meski terbukti memberikan fee secara ilegal, justru per tanggal 1 Oktober lalu, BRK menunjuk PT GRM sebagai pialang tunggal di BRK, menyingkirkan 3 perusahaan pialang (broker) lainnya.

Fakta persidangan menyebut kalau pemberian fee ilegal tidak saja diberikan kepada 3 terdakwa, melainkan 40-an pimpinan operasional BRK lainnya. Namun proses hukum pengembangan kasus ini belum berjalan. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Bank Riau KepriBRKGubernur RiauSyamsuarPT Jamkrida RiauKomisiPidanaPerbankanFormasi

BERITA TERKAIT :

  • Gubernur Syamsuar Bungkam Soal Dugaan Uang Komisi PT Jamkrida ke Kepala Cabang Bank Riau Kepri, Ada Apa?

    Gubernur Syamsuar Bungkam Soal Dugaan Uang Komisi PT Jamkrida ke Kepala Cabang Bank Riau Kepri, Ada Apa?

    Ekonomi •
    13/12/2021 ❘ 14:31 WIB
  • Ahli Pidana Perbankan: Uang Komisi Diduga dari PT Jamkrida Riau ke Kepala Cabang Bank Riau Kepri Langgar Undang-undang Perbankan!

    Ahli Pidana Perbankan: Uang Komisi Diduga dari PT Jamkrida Riau ke Kepala Cabang Bank Riau Kepri Langgar Undang-undang Perbankan!

    Ekonomi •
    12/12/2021 ❘ 07:08 WIB
  • Jokowi Sedih Lihat Kelakuan Perbankan, Tapi Ngaku Tak Bisa Paksa, Apa Masalahnya?

    Jokowi Sedih Lihat Kelakuan Perbankan, Tapi Ngaku Tak Bisa Paksa, Apa Masalahnya?

    Nasional •
    11/12/2021 ❘ 12:24 WIB
  • Ancam Suami Dipindah ke Penjara Nusakambangan, Polisi Paksa Istri Narapidana Berzina

    Ancam Suami Dipindah ke Penjara Nusakambangan, Polisi Paksa Istri Narapidana Berzina

    Hukrim •
    11/12/2021 ❘ 11:40 WIB
  • Kasus Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri: PT Pekanbaru Tolak Banding Jaksa dan 3 Terdakwa!

    Kasus Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri: PT Pekanbaru Tolak Banding Jaksa dan 3 Terdakwa!

    Ekonomi •
    11/12/2021 ❘ 09:36 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan