SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
  • Nasional
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
  • Ekonomi
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
    • Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      21/07/2026  ❘  16:38 WIB
    • Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      21/07/2026  ❘  16:30 WIB
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Ahli Pidana Perbankan: Uang Komisi Diduga dari PT Jamkrida Riau ke Kepala Cabang Bank Riau Kepri Langgar Undang-undang Perbankan!

Redaksi 12/12/2021  ❘  07:08 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Ahli Pidana Perbankan: Uang Komisi Diduga dari PT Jamkrida Riau ke Kepala Cabang Bank Riau Kepri Langgar Undang-undang Perbankan!

Slip diduga setoran komisi dari PT Jamkrida Riau ke kepala cabang Bank Riau Kepri. Foto: Istimewa

SM News, Pekanbaru - Ahli pidana perbankan, Dr Zulfi Diane Zaini SH, MH menyatakan pemberian fee atau komisi dari PT Jamkrida Riau ke kepala cabang Bank Riau Kepri (BRK) tidak diperbolehkan. Hal tersebut bahkan merupakan bentuk pelanggaran dari Undang-undang Perbankan yang dapat dan semestinya diproses hukum.

"Pada pokok dan prinsipnya, penerimaan apapun dari pihak ketiga, tidak bisa masuk ke kantong pribadi dari direksi, pengurus atau pegawai bank. Namun harus menjadi pendapatan atau penerimaan institusi bank tersebut," kata Dr Zulfi Diane Zaini SH, MH dalam perbincangan dengan SM News, Sabtu (11/12/2021) via sambungan telepon.

Berita Terkait:  'Tumbalkan' 3 Kepala Cabang, Bank Riau Kepri Justru Tetapkan Perusahaan Pemberi Fee Ilegal Jadi Pialang Tunggal, Formasi: Ini Sudah Mainan Atas!

Dr Zulfi adalah saksi ahli Polda Riau dalam kasus dugaan suap fee ilegal asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK) dari pialang (broker) PT Global Risk Management (GRM) yang menjerat 3 mantan kepala cabang BRK dan telah divonis bersalah dengan hukuman 2,5 tahun penjara pada tingkatan banding. Namun, dalam perkara ini penuntut umum tidak menjerat pemberi dan penerimanya dengan Undang-undang Tipikor, melainkan hanya dengan UU Perbankan, sehingga pemberi fee tidak dapat dijerat.

Berita Terkait:  OJK Riau Bungkam Soal Dugaan PT Jamkrida Beri Komisi ke Kepala Cabang Bank Riau Kepri

Kepala Pusat Studi Hukum Perbankan (PSHP) Universitas Bandar Lampung ini menegaskan segala penerimaan dari pihak ketiga harus dicatat dalam laporan laba rugi bank, bukan menjadi pendapatan pribadi dari kepala cabang bank.

"Saya agak heran, mestinya bank itu (Bank Riau Kepri, red) mengedepankan prinsip utama perbankan yakni prinsip kehati-hatian. Kan sudah jelas ada peraturan hukum soal itu yang harus disesuaikan dengan kebijakan bank. Apalagi BRK itu kan bank plat merah yang semua sahamnya milik pemerintah daerah. Ini tak boleh terjadi," kata Dr Zulfi.

Berita Terkait:  Mahasiswa Desak Kapolri Instruksikan Kapolda Riau Usut Tuntas Kasus Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri

Ia menegaskan kasus pemberian komisi dari PT Jamkrida kepada kepala cabang BRK sama substansinya dengan kasus fee ilegal dari PT GRM ke kepala cabang BRK yang sudah diproses hukum.

"Itu sama substansi case-nya, yakni penerimaan secara tidak sah oleh pegawai bank. Tidak boleh pengurus atau pegawai bank mendapat komisi atau fee dari pihak ketiga. Itu semestinya menjadi pendapatan bank. Aparat hukum dapat mengambil tindakan hukum dari kasus tersebut, jika benar terjadi dan disertai fakta-fakta hukum," tegas Dr Zulfi.

Diwartakan sebelumnya oleh media ini, diduga PT Jamkrida yang juga merupakan BUMD milik Pemprov Riau telah memberikan komisi kepada para kepala cabang BRK. Pemberian uang disebut sebagai biaya akuisisi atau komisi atas apresiasi karena kepala cabang BRK telah melakukan penjaminan kredit produktif yang diproses tidak melalui broker alias head to head kepada PT Jamkrida Riau.

 

Informasi awal pemberian komisi tersebut diperoleh berdasarkan surat keputusan Direktur Utama PT Jamkrida Riau tentang Biaya Akuisisi Cabang-cabang BRK. Surat tertanggal 1 Agustus 2019  lalu itu ditandatangani oleh Dirut PT Jamkrida, Afrizal Berry.

Disebutkan dalam surat itu kalau biaya akuisisi diberikan khusus untuk produk penjaminan kredit produktif yang diproses tidak melalui broker alias head to head. PT Jamkrida mencuplik Peraturan OJK nomor: 2/POJK.5/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan sebagai rujukan pemberian komisi biaya akuisisi tersebut.

Dalam salinan kopian surat itu disebutkan kalau pembayaran akuisisi dilakukan secara transfer ke rekening sesuai konfirmasi bayar dari pimpinan cabang BRK.

SM News juga mendapatkan salinan kopian diduga bukti transfer biaya akuisisi kepada sejumlah pemimpin cabang BRK yang diduga diberikan PT Jamkrida Riau pada periode 2020 lalu. Jumlah komisi biaya akuisisi tersebut bervariatif diberikan kepada tiap pemimpin cabang BRK.

SM News masih mengklarifikasi kebenaran surat yang diteken oleh Afrizal Berry tersebut. Namun, ponsel Afrizal tidak dapat dihubungi, sementara pesan singkat Whatsapp yang dikirimkan SM News tidak bisa sampai ke ponselnya.

Pejabat Humas Bank Riau Kepri, Dwi belum memberikan klarifikasi atas dugaan kasus baru pemberian komisi kepada kepala cabang BRK ini. Ia tidak menjawab pesan konfirmasi yang telah dilayangkan sejak beberapa hari lalu.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan OJK Riau, Lutfi telah memberikan pernyataan tentang kasus ini. Meski hanya memberikan komentar irit dan singkat lewat pesan Whatsapp, OJK Riau menyebut pemberian komisi tidak diperkenankan untuk pribadi.

"Secara normatif tidak diperkenankan penerimaan pribadi," terang Kepala OJK Perwakilan Provinsi Riau, Lutfi pada Jumat (10/12/2021) kemarin.

Lutfi mengaku sedang memiliki agenda di luar kantor. Ia juga menyatakan belum mengecek Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang dijadikan rujukan Direktur Utama PT Jamkrida Riau memberikan komisi biaya akusisi kepada para kepala cabang BRK.

"Maaf saya lagi ada giat di luar. Saya belum cek POJK-nya," terang Lutfi mengawali pesan yang dikirimnya kepada SM News, kemarin.

Hingga hari ini, Sabtu (11/12/2021), Lutfi belum memberikan keterangan tambahan yang komprehensif ikhwal tindakan PT Jamkrida Riau yang diduga melanggar Undang-undang Perbankan tersebut.

OJK memiliki otoritas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang untuk menetapkan tindakan atau kebijakan perbankan dan lembaga keuangan lainnya dapat dibenarkan atau melanggar ketentuan perbankan. Sehingga, secara substantif dan lengkap, keterangan OJK diharapkan bisa mengurai dan mencerahkan publik soal regulasi yang dibuatnya sendiri.

 

Berbarengan dengan Kasus Dugaan Suap Fee Asuransi Kredit

Dugaan pemberian komisi dari PT Jamkrida ke kepala cabang BRK ini mengingatkan kasus sebelumnya yang menghebohkan jagat perbankan tentang dugaan suap fee ilegal asuransi kredit secara berjamaah yang diterima para pemimpin operasional Bank Riau Kepri (BRK) dari pialang PT Global Risk Management (GRM). Tiga orang mantan kepala cabang BRK telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara tersebut.

 

Belum lagi kasus fee asuransi itu diusut tuntas semua pihak yang menerimanya, dugaan kuat kasus terbaru pemberian komisi muncul kembali. Kali ini, komisi diduga diberikan oleh PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau.

BRK memang sepanjang periode sebelum 1 Oktober 2021 menggunakan sebanyak 4 perusahaan broker sebagai mitra. Keempat broker tersebut yakni PT Global Risk Management (GRM),  PT. Adonai Pialang Asuransi, PT. Brocade Insurance Broker dan PT Proteksi Jaya Mandiri. 

Perusahaan pialang PT Global Risk Management (GRM) terlibat dalam kasus pemberian fee ilegal asuransi kredit kepada 3 mantan pimpinan BRK yang sudah dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara pada awal Oktober lalu. Meski terbukti memberikan fee secara ilegal, justru per tanggal 1 Oktober lalu, BRK menunjuk PT GRM sebagai pialang tunggal di BRK, menyingkirkan 3 perusahaan pialang (broker) lainnya.

Fakta persidangan menyebut kalau pemberian fee ilegal tidak saja diberikan kepada 3 terdakwa, melainkan 40-an pimpinan operasional BRK lainnya. Namun proses hukum pengembangan kasus ini belum berjalan. (*)

 

 

 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PT Jamkrida RiauBank Riau KepriBRKKomisiIJPPenjaminan KreditUU Perbankan

BERITA TERKAIT :

  • Kasus Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri: PT Pekanbaru Tolak Banding Jaksa dan 3 Terdakwa!

    Kasus Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri: PT Pekanbaru Tolak Banding Jaksa dan 3 Terdakwa!

    Ekonomi •
    11/12/2021 ❘ 09:36 WIB
  • Dugaan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Terima Komisi dari PT Jamkrida, OJK: Penerimaan Pribadi Tidak Diperkenankan!

    Dugaan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Terima Komisi dari PT Jamkrida, OJK: Penerimaan Pribadi Tidak Diperkenankan!

    Ekonomi •
    11/12/2021 ❘ 07:30 WIB
  • Jabat Komisaris Utama Bank Riau Kepri, Segini Kekayaan Syahrial Abdi: Janggal, 4 Tahun Tak Berubah Drastis!

    Jabat Komisaris Utama Bank Riau Kepri, Segini Kekayaan Syahrial Abdi: Janggal, 4 Tahun Tak Berubah Drastis!

    Ekonomi •
    10/12/2021 ❘ 16:11 WIB
  • OJK Riau Bungkam Soal Dugaan PT Jamkrida Beri Komisi ke Kepala Cabang Bank Riau Kepri

    OJK Riau Bungkam Soal Dugaan PT Jamkrida Beri Komisi ke Kepala Cabang Bank Riau Kepri

    Ekonomi •
    10/12/2021 ❘ 10:03 WIB
  • PT Jamkrida Riau Diduga Berikan Komisi ke Kepala Cabang Bank Riau Kepri, Apakah Tak Langgar Undang-undang Perbankan?

    PT Jamkrida Riau Diduga Berikan Komisi ke Kepala Cabang Bank Riau Kepri, Apakah Tak Langgar Undang-undang Perbankan?

    Ekonomi •
    09/12/2021 ❘ 11:05 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan