Siap-siap! Mulai 1 Januari 2023 BBM Jenis Ini Dihapus Pemerintah
SABANGMERAUKE NEWS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pemerintah bakal menghapuskan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 88 dari pasaran. Rencana tersebut mulai akan berlaku pada 1 Januari 2023.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan bahwasanya aturan Bahan Bakar Minyak (BBM) ramah lingkungan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017.
"Ini menuju BBM yang lebih bersih, itu ada target-targetnya, seperti penggunaan biofuel, bio avtur, dan juga kendaraan listrik. Jadi yang ada di dalam peta jalan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Kebijakan Energi Nasional (KEN) termasuk volume-volumenya," kata Djoko dalam acara daring Energy Corner, Senin (12/9/2022).
Menurut dia, berdasarkan RUEN dan KEN, pemerintah menetapkan beberapa strategi, salah satunya seperti target penggunaan kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar nabati.
Sebelumnya, hal itu dinyatakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan melarang penjualan BBM oktan rendah mulai 31 Desember 2022.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih membenarkan kabar tersebut. Namun belum jelas secara detil terkait rencana kebijakan tersebut.
"Betul," kata Soerjaningsih.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menilai bahwa pemerintah telah sepakat untuk menggunakan BBM ramah lingkungan. Bahkan, di dalam Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4. Dengan BBM berstandar Euro 4, maka seharusnya BBM yang beredar di publik yaitu bensin yang memiliki RON 95-98.
"Jadi kalau hari ini lambat laun RON 88 sudah dihapus itu dan Pertalite RON 90 dan bahkan di Permen LHK Pertamax itu bahkan dihapus ditingkatkan lagi Euro 4 yakni RON 95 atau 98," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, dengan semakin tinggi tingkatan RON maka akan semakin bagus untuk lingkungan. Oleh karena itu, ia menyarankan bahwa BBM yang disubsidi sebaiknya BBM yang mempunyai oktan dengan kualitas tinggi, bukan seperti yang sekarang ini.
"Idealnya adalah RON tertinggi itu lah yang disubsidi sehingga dapat BBM yang ramah lingkungan dan menjaga daya beli masyarakat. BBM kita berpengaruh langsung terhadap berbagai lingkungan kita. Jakarta sampai tahun 90an ini sangat polutif dan sampai saat ini juga masih polutif dan Jakarta dikelilingi oleh PLTU batu bara yang sangat polutan," katanya.
Hal itu diamini, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mirza Mahendra menegaskan standar dan mutu (spesifikasi) BBM dengan oktan 88 akan resmi dicabut. Dengan begitu, dinyatakan tidak akan berlaku lagi mulai tahun mendatang.
"Mulai 1 Januari 2023 (dihapus), sehingga jenis bensin 88 tidak dipasarkan di dalam negeri mulai tanggal tersebut," ujar Mirza kepada awak media.
Selain itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebutkan bahwa pada tahun ini Pertamina juga sudah tidak lagi menjual BBM Oktane rendah dalam hal ini adalah BBM Premium. "Sudah tidak sama sekali," kata Irto. (*)