Pria Paruh Baya Kegatalan Cabuli Bocah 6 Tahun di Rohil
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan pria berinisial MSA (46) yang telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 6 tahun, Kamis (8/9/2022) malam, di rumahnya, di Kecamatan Pujud, Rokan Hilir.
Peristiwa tidak senonoh itu dilakukan terlapor di rumahnya pada bulan Juni 2022 lalu.
Kemudian, si anak melapor kepada ibunya. Saat itu, si ibu dan korban hendak tidur terjadi obrolan. Si anak mengatakan bahwa kemaluannya dipegang oleh terlapor.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, awalnya sang ibu tidak mengubris. Namun, pada Agustus 2022 lalu, korban kembali mengatakan hal yang sama bahwa kemaluannya dipegang terlapor.
"Karena sering mengatakan itu, pelapor atau ibu korban merespon dan menanyakan kepada korban, dia diapain. Korban mengaku bahwa terlapor memasukkan tangannya ke dalam celana dalam yang dilakukan terlapor di rumahnya," kata Juliandi, Sabtu (10/9/2022).
Selanjutnya, pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan melapor ke Polsek Pujud.
Menindaklanjuti laporan pelapor, tersangka MSA berhasil diamankan di rumahnya. Setelah diinterogasi, terlapor mengakui segala perbuatannya terhadap korban. Ia memegang kemaluan korban sebanyak 2 kali yang dilakukan sekitar bulan Mei dan Juni di rumah terlapor.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Juliandi. (R-02)