4 Warga Negara Bangladesh Sembarangan Masuk Ditangkap Imigrasi Selatpanjang
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mengamankan empat orang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, Selasa (6/9/2022).
Keempat WNA ini diamankan karena masuk ke Indonesia atas pelanggaran Keimigrasian.
Hasil pemeriksaan dokumen keempatnya dinyatakan lengkap. Namun, tidak bisa menjelaskan rentang waktu kunjungan dengan masa terbatas.Mereka juga tidak bisa menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia.
Kepala Kanim Selatpanjang, Maryana menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan WNA ini atas dugaan penyusupan manusia. Hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan pengawasan dan pemantaun lebih intensif di lapangan.
"Mereka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat," kata Maryana, Jumat (9/9/2022).
Maryana mengatakan, saat ini, keempat WNA sedang dilakukan pemeriksaan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jahari Sitepu menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk warga negara asing.
Jahari pun memberikan intruksi kepada jajarannya agar kedepannya melakukan pemeriksaan lebih komprehensif dan menyeluruh.
"Jika WNA tersebut terbukti melanggar aturan, jangan segan-segan melakukan tindakan pendeportasian dan bahkan pencekalan," ujar Jahari. (R-03)