Rombongan Koruptor Negara Ramai-ramai Bebas Bersyarat, ICW: Terima Kasih Jokowi!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sebanyak 23 napi korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat seharusnya sowan ke Presiden Joko Widodo dan DPR. Hal ini disampaikan Indonesia Corruption Watch. Menurut ICW, mereka harus berterima kasih ke Jokowi dan DPR.
“ICW mengusulkan kepada para puluhan koruptor yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat agar segera menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Sabtu, 10 September 2022.
Kurnia mengatakan presiden dan DPR berjasa membantu mereka keluar penjara lebih cepat. Sebab tanpa revisi Undang-Undang Pemasyarakatan, kecil kemungkinan 23 koruptor itu bisa bebas lebih cepat. “Jadi, dapat dikatakan jasa presiden dan DPR amat besar dalam membantu para koruptor ini,” kata dia.
Sebelumnya, 23 napi korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat berjamaah dari Kementerian Hukum dan HAM. Di antara mereka yang bebas terdapat nama-nama besar seperti mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakan pembebasan bersyarat itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor Tahun 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Dampak aturan pengetatan remisi koruptor dibatalkan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata khawatir dengan banyaknya narapidana korupsi yang mendapatkan remisi dan bebas bersyarat. Dia mengatakan lembaganya tengah memikirkan cara agar koruptor tak lagi mudah mendapatkan kemewahan tersebut. “Bagaimana bisa menimbulkan efek jera?,” kata dia di kantornya Jakarta, Selasa, 6 September 2022.
Alex mengatakan mudahnya koruptor mendapatkan remisi dan bebas bersyarat tak terlepas dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung pada Januari 2022. Aturan itu dikenal dengan PP pengetatan remisi koruptor.
Menurut Alex, saat PP itu masih berlaku, pihak Kementerian Hukum dan HAM harus meminta rekomendasi dari KPK untuk memberikan hak kepada narapidana korupsi yang kasusnya ditangani lembaga antirasuah. Hak narapidana yang dimaksud Alex meliputi remisi dan bebas bersyarat. “Sekarang sepenuhnya kewenangan kementerian,” tutur dia.
Alex berkata KPK tengah mencari solusi agar pemberian hak kepada koruptor itu bisa dibatasi. Terutama, untuk koruptor yang tidak kooperatif selama proses hukum. Salah satu cara yang bisa ditempuh, kata Alex, adalah KPK dapat membuat tuntutan di proses persidangan agar sejumlah hak terdakwa bisa dicabut.
“Siapa yang mencabut? Hakim. Atas apa? Atas tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ujar mantan hakim Tipikor tersebut. (R-03)