Ruang Tahanan Lapas Kuansing Digeledah, Ini Yang Ditemukan Petugas
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Teluk Kuantan melakukan penggeledahan di setiap ruang tahanan, Senin (5/9/2022). Kegiatan ini merujuk kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.
Selain itu, tertuang juga dalam surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan bernomor PAS- 126.PK.02.10.01 tahun 2019 tentang langkah-langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba di Unit Pemasyarakatan dan juga Instruksi Pimpinan Nomor W4.PK.02.10.01-0341 tanggal 17 September 2021 terkait tindak lanjut antisipasi kejadian kebakaran dan gangguan Kamtib.
Serta, Instruksi Kakanwil No. W4.UM.01.01-6720 tanggal 13 Desember 2021 perihal Penguatan Pengamanan dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 11 B Teluk Kuantan, Bejo mengatakan, kegiatan penggeledahan dimulai pada malah hari dengan diawali apel persiapan.
Setelah melaksanakan apel, seluruh pegawai mengambil tempat sesuai perintah Kasatops Patnal. Penggeledahan dilaksanakan di 3 kamar dengan rincian, 2 Kamar blok laki-laki dan 1 kamar blok perempuan.
"Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di kamar hunian dan dibariskan di lapangan blok. Kemudian pegawai lapas yang akan menggeledah," kata Bejo.
Bejo mengatakan, dari hasil penggeledahan ini, ditemukan satu buah sendok besi, 1 buah patahan kayu, 4 buah mancis, 1 buah alat pembuat jaring, 5 buah peniti, 3 buah peralatan kipas rusak, 1 buah penutup kipas, 2 gulungan kabel, 1 buah lampu, 1 buah botol kaca.
"Kemudian, 5 buah penjepit buku besi, 1 kotak kartu domino, 1 buah penyangga besi, 1 buah alat musik, 1 potongan amplas, 1 buah kipas rusak, 1 buah pena, 1 botol hand sanitizer, 1 botol sabun muka, dan 2 cup micin," pungkas Bejo. (cr4)