2 Jenderal Jadi Tersangka Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Ini Daftar Lengkapnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sebanyak tujuh perwira kepolisian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dua di antaranya merupakan perwira tinggi berpangkat jenderal.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Direktoeat Siber sudah jadi 7 tersangka," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Adapun ketujuh tersangka itu yakni;
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. (*)