Pemprov Berhentikan Sementara 4 Pegawai Dinas LHK Riau yang Kena OTT Dugaan Pemerasan Pemilik Alat Berat
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Empat aparatur sipil negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau diberhentikan sementara.
Pasalnya, keempat pegawai tersebut pemerasan kepada pemilik lahan berat di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Senin (18/7/2022) lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, keempat oknum ASN ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Pelalawan.
"Kami sudah berhentikan sementara empat ASN DLHK Riau itu. Kami lakukan setelah menerima surat dari pihak kepolisian," kata Ikhwan.
Ikhwan menjelaskan, untuk status keempat ASN tersebut, pihaknya masih menunggu hasil persidangan di pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kalau sudah ada kekuatan hukum tetap, baru akan ditindaklanjuti apakah nantinya akan diberhentikan tetap dari status pegawai atau seperti apa," ujar Ikhwan.
Meski demikian, sesuai aturan, jika ASN tersangkut masalah tindak pidana korupsi, maka dapat langsung diberhentikan dari status pegawai.
"Kalau tersangkut pidana umum, ada ketentuannya. Hukuman penjara dua tahun, baru bisa diproses pemberhentiannya," pungkas Ikhwan. (R-03)