1,4 Juta Hektare Hutan Riau Dirampok untuk Kebun Sawit Paling Luas di Rokan Hilir, Ini Datanya Tiap Kabupaten
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) merilis data hasil kerja tim identifikasi dan verifikasi penggunaan kawasan hutan tanpa izin di Provinsi Riau. Data sementara, menunjukkan seluas 1,4 juta hektare lebih kawasan hutan telah digarap untuk beragam fungsi tanpa izin kehutanan dari LHK.
Dari luasan tersebut 1,35 juta hektare dipakai untuk usaha perkebunan kelapa sawit. KLHK mencatat masih ada sekitar 148 ribu hektar lagi kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi kebun sawit, namun belum dapat diidentifikasi siapa pengelolanya.
BERITA TERKAIT: 1,4 Juta Hutan Riau Dikuasai Secara Ilegal, DPR: Ini Perampokan, Penjahat-penjahat Untung Negara Buntung!
Anggota Komisi IV DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema menyatakan, penguasaan hutan secara ilegal itu sebagai kejahatan hutan yang berdampak pada pengerusakan lingkungan secara sistemik. Ia menyebut, para perambah hutan tanpa izin sebagai penjahat-penjahat yang telah memperkaya diri sendiri.
"Ini perampokan namanya dan pengrusakan hutan. Mereka sudah merampok dan merusak hutan dan lingkungan. Dampaknya sangat luas. Penjahat-penjahat itu untung, negara buntung. Apa tindakan dan langkah negara kepada mereka? Kalau cuma kena administrasi dan denda, gak akan jerah," kata Yohanis saat rapat panitia kerja Komisi IV dengan Kementerian LHK, Senin (22/8/2022) lalu yang disiarkan lewat channel media sosial.
Berdasarkan data yang dicuplik SabangMerauke News, penyebaran lokasi kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin di wilayah Riau dikelompokkan dalam lima jenis penguasaan/ pengelolaan.
Yakni kawasan hutan yang dikelola koperasi, korporasi, masyarakat, perorangan dan multi user. Adapun multi user ini berkaitan penguasaan hutan tanpa izin yang dikelola oleh beragam pihak di antaranya pemerintah daerah, instansi vertikal pemerintah dan kelembagaan pemerintah lainnya.
BERITA TERKAIT: Kasus Duta Palma Grup Cuma 37 Ribu Hektar Bikin Heboh se-Indonesia, Padahal 539 Ribu Hektar Hutan di Riau Dirampok Korporasi Kok Diam-diam Saja?
Luasan kawasan hutan yang telah disulap menjadi kebun kelapa sawit di Provinsi Riau, teridentifikasi paling luas berada di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Kementerian LHK mencatat luasan kebun sawit dalam kawasan hutan di Rohil mencapai 251.124 ha.
Dari luasan kebun sawit ilegal tersebut, korporasi menguasainya seluas 56.862 ha lebih. Penguasaan oleh perorangan seluas 84.776 ha dan multi user seluas 61.955 ha. Sisanya pengusaan oleh masyarakat seluas 37.114 ha dan yang dikelola koperasi seluas 10.415 ha.
Sementara juara dua pengelolaan ilegal kawasan hutan untuk kebun sawit ditempati oleh Kabupaten Indragiri Hulu dengan luasan 233.155 ha lebih.
Di daerah ini, korporasi kelapa sawit menguasai hutan secara ilegal seluas 144.385 ha, sementara perorangan seluas 19.241 ha. Untuk penguasaan ilegal oleh multi user seluas 34.213 ha dan yang dikuasai masyarakat seluas 30.252 ha. Kelompok penguasaan oleh koperasi hanya mengelola seluas 5.052 ha.
Kasus ketiga terparah penguasaan hutan secara ilegal yang disulap menjadi kebun sawit berada di Kabupaten Rokan Hulu dengan luasan 204.610 ha lebih. Dari jumlah ini, seluas 68.677 ha dikuasai korporasi, masyarakat seluas 69.181 ha dan penguasaan perorangan seluas 62.978 ha. Sisanya dikuasai oleh multi user dan koperasi.
Untuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, kawasan hutan yang telah disulap menjadi kebun sawit seluas 160.389 ha. Dengan rincian seluas 66.321 ha dikuasai korporasi dan seluas 48.980 ha dikuasai oleh perorangan. Sementara, ada seluas 33.303 ha yang dikuasai multi user dan 11.784 dikuasai masyarakat.
Di Kabupaten Kampar, kawasan hutan yang telah 'dirampok' menjadi kebun sawit ada seluas 137.200 ha lebih. Penguasaan oleh korporasi seluas 52.739 ha, disusul oleh perorangan seluas 45.025 hektar dan masyarakat seluas 25.059 hektar lebih.
Selanjutnya, di Kabupaten Pelalawan terdapat 111.545 ha kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit tanpa izin kehutanan. Penguasaannya didominasi oleh korporasi seluas 56.011 ha, disusul pengelolaan oleh perorangan seluas 33.715 ha dan pengelolaan masyarakat seluas 10.357 ha. Sisanya dikelola tanpa izin oleh multi user dan koperasi.
Di wilayah Kabupaten Kuansing, terdapat 72.299 ha kawasan hutan disulap tanpa izin menjadi kebun sawit. Dengan rincian, korporasi menguasai seluas 41.058 ha disusul penguasaan perorangan seluas 15.902 ha. Sisanya dikuasai oleh masyarakat seluas 5.261 ha dan koperasi seluas 7.687 ha.
Kawasan hutan yang telah dialihfungsikan tanpa izin kehutanan menjadi kebun sawit di Kabupaten Bengkalis, terdapat seluas 70.991 ha. Adapun rinciannya seluas 39.216 ha. dikuasai oleh korporasi dan seluas 20.627 ha dikuasai secara perorangan. Masyarakat hanya menguasai seluas 6.259 ha dan koperasi seluas 4.888 ha.
Di Kabupaten Siak, terdapat seluas 64.336 ha kawasan hutan dijadikan kebun sawit tanpa izin. Dengan rincian seluas 31.239 ha dikuasai oleh perorangan, seluas 10.232 dikuasai multi user dan seluas 8.810 ha dikelola masyarakat. Sementara korporasi menguasai seluas 7.255 ha disusul pengelolaan koperasi seluas 6.698 ha.
Untuk wilayah Kota Dumai, seluas 42.765 ha kawasan hutan digarap menjadi kebun sawit secara ilegal. Rinciannya seluas 17.438 ha dikuasai perorangan dan 15.198 ha dikuasai multi user. Sementara, penguasaan oleh masyarakat seluas 2.480 ha, korporasi seluas 5.697 ha dan sisanya oleh koperasi seluas 1.950 ha.
Di Kota Pekanbaru pun terdapat penguasaan kawasan hutan untuk kebun sawit ilegal yang luasannya mencapai 2.844 ha. Tercatat seluas 1.110 ha dikuasai perorangan, seluas 1.052 dikuasai multi user dan 643 ha dikuasai korporasi. Sisanya seluas 37 ha dikuasai oleh masyarakat.
Terakhir, di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat 552 ha kawasan hutan dikonversi jadi kebun sawit tanpa izin Kementerian LHK. Seluas 522 ha dikuasai oleh korporasi dan hanya 30 ha dikuasai perorangan. (*)