Lakukan Pelanggaran, Imigrasi Pekanbaru Deportasi 9 Warga Negara Asing
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Sembilan warga negara asing (WNA) ditahan lantaran melakukan pelanggaran hukum dan keimigrasian di rumah detensi imigrasi (Rudenim). Nantinya akan dideportasi ke negara asal WNA bersangkutan.
Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Ardianto mengatakan, dari sembilan WNA, tujuh orang diantaranya berstatus final reject. Empat warga Iran yang merupakan satu keluarga dan tiga warga Srilanka yang juga satu keluarga.
Sementara itu, dua deteni lainnya merupakan WNA China karena melanggar undang-undang Keimigrasian akibat menyalahi izin tinggal. Sembilan deteni ini sedang menunggu proses deportasi untuk dipulangkan kembali ke negara asalnya.
"Apabila pihak keluarga deteni telah memiliki tiket untuk pulang ke negaranya, maka akan langsung dilakukan proses pendeportasian," kata Yanto, Kamis (25/8/22).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Jahari Sitepu mengingatkan anak buahnya untuk selalu melaksanakan tugas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan waspada ketika bertugas.
"Sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, jangan sampai ada orang asing yang menyalahi aturan masuk ke wilayah kita. Selalu waspada dan hati-hati serta pertajam intuisi," pungkas Jahari. (R-03)