Tegas! KPK Minta Mas Menteri Nadiem Lakukan 4 Hal Ini Buntut Rektor Ditangkap Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - KPK memberikan empat rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan perbaikan penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri.
Sebab, ada celah potensi korupsi di jalur seleksi mandiri. Demikian diimbau Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding setelah terungkapnya kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Universitas Lampung (Unila) pada 2022. Dalam kasus itu, Rektor Unila Karomani diduga menerima suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru.
"KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri atau non regular ini," kata Ipi, Sabtu (27/8/2022).
Sebanyak empat rekomendasi telah disampaikan langsung KPK kepada Kemendikbudristek saat rapat koordinasi pada Jumat, 26 Agustus 2022, kemarin. Adapun, empat rekomendasi tersebut yakni, meminta agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kedua, Kemendikbudristek diminta menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Panduan itu, di antaranya berisi tentang ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia.
Kemudian, indikator atau kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya; serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.
"Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi dan mempercepat," sambung Ipi.
Terakhir, KPK meminta Kemendikbudristek memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK.
KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait rancangan Peraturan Menteri Dikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan revisi atas Permendikbud No. 6 Tahun 2020 yang saat ini sedang dalam proses oleh Kemendikbudristek.
"Hasil review dan masukan KPK yang dituangkan dalam beberapa pasal rancangan Permen tersebut di antaranya terkait pentingnya mengatur dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional," beber Ipi.
"Digitalisasi pada seluruh rangkaian proses; metode standar seleksi mandiri; kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi; serta perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman, hingga masa sanggah," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan praktik suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada 2022.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY); Ketua Senat Unila M Basri (MB); serta pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap. Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila.
Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut. Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi. (R-03)