Kabel Reda PT Pertamina Hulu Rokan Dicuri 3 Karyawan Anak Perusahaan PT Elnusa, Lucu Ya
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan pencuri kabel reda aktif milik Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah So Balam 348/395 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako, Kamis (25/8/2022).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, diduga pencuri kabel reda ini merupakan tiga karyawan PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi berinisial NW (44), CM (32), dan DI (48).
PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi adalah anak perusahaan BUMN PT Elnusa yang bergerak dalam bidang jasa penguliran pipa dan penjualan pipa. Pembuatan connector, coupling, dan peralatan lainnya yang digunakan untuk pengeboran minyak dan gas bumi. PT Elnusa merupakan sub kontraktor di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Ketiganya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diamankan pasca adanya pengaduan dari pihak Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang diwakili pelapor Dedi Irawan (29) selaku security sekitar Pukul 11.30 WIB.
AKP Juliandi menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor, ia mendapat telepon dari saksi Nasrul Yadi bahwa di lokasi So Balam 348/395 diduga telah terjadi pencurian kabel reda aktif. Potongan-potongan kabel 50 cm dan pembungkus kabel terkelupas ditemukan, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 10.15 WIB.
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan, Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa bersama Team Buser Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berangkat menuju TKP dan langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi. Dari penyelidikan diarea lokasi, tim menemukan tiga orang karyawan yang gerak geriknya mencurigakan hingga dilakukan pengamanan terlebih dahulu.
Dari interogasi yang dilakukan, ketiga tersangka mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap kabel reda yang aktif dengan menggunakan alat berat dan menyembunyikannya dibeberapa tempat dengan peran berbeda-beda.
AKP Juliandi mengatakan, tersangka berinisial NW sebagai pengantar gunting kabel ke tempat kejadian perkara (TKP), tersangka berinisial CM yang menggunting kabel reda, dan tersangka berinisial DI yang bertugas emerintahkan NW untuk mengambilkan gunting dan memberi izin operator Backhoe Leoder untuk menarik kabel reda dari dalam tanah.
Akibat dari kejadian ini, Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan dan diproses untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan berupa kabel reda 20 meter, dua buah gunting kabel, dan satu unit Backhoe Leoder.
"Para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Rokan Hilir guna diproses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Juliandi. (cr8)