Teganya Ayah di Rohil Ini Sulut Api Rokok dan Cubit Paha Anak Tirinya, Ujungnya Menginap di Sel Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang pria berinisial M alias Adi (39). M dengan tega menyulutkan api rokok kepada anak tirinya yang masih di bawah umur, Rabu (17/8/2022).
Peristiwa bermula ketika pelaku mengajak korban membeli jajanan di sebuah warung. Setelah membeli jajan dan kembali ke rumah, pelaku pergi meninggalkan rumah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, pelapor yang merupakan ibu korban melihat kaki sebelah kanan anaknya yang melepuh. Ia bertanya kepada anaknya perihal kaki tersebut. Korban menjawab bahwa kakinya kena rokok dan cubitan dari papa tirinya.
"Pelapor bertanya kembali kepada anaknya, yang mana saja kena cubit, anaknya menjawab di paha," kata Juliandi, Sabtu (20/8/2022).
Juliandi menjelaskan, pelapor mengecek bekas cubitan tersebut, lantas pelapor melihat paha anaknya banyak bekas cubitan. Pelapor juga mengetahui bahwa terlapor sudah beberapa kali menganiaya putrinya. Karena merasa tidak senang, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.
Kemudian, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan dan Tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Saat di TKP, personil Unit Reskrim Polsek Panipahan melihat satu orang laki-laki yang diduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Juliandi mengatakan, Personil Unit Reskrim Polsek Panipahan membawa pelaku ke kantor Polsek Panipahan guna penyidikan lebih lanjut. Kemudian, tersangka sedang menjalani masa penahanan di Mapolsek Panipahan dengan barang bukti hasil visum et revertum.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan 2. Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Juliandi. (R-02)