BPOM Sidak Gudang di Selatpanjang, Langkahi Jalur Pabean Bea Cukai?
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang belakang toko sepeda tanpa nama Jalan Ahmad Yani, Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (18/8/2022) sore.
Kepala Badan POM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan, dari hasil sidak tersebut, didapati setidaknya ada 26 item jenis produk tidak layak edar. Diduga di bawa dari Malaysia melalui jalur laut.
"Kita mendatangi lokasi gudang ini. Menindaklanjuti dari informasi masyarakat yang masuk dikanal pelaporan Badan POM Pekanbaru. Disini kita temukan sementara sebanyak 26 item produk tanpa izin edar," kata Yosef.
Yosef menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan penyegelan terhadap gudang tersebut.
"Setelah penyegelan, tunggu aja, karena proses sedang berjalan. Dari 26 item produk ini untuk pcs nya akan kita hitung lagi. Kemungkinan bisa bertambah jumlahnya," ujar Yosef.
Yosef menjelaskan, terhadap kepemilikan barang-barang ilegal ini, sesuai undang-undang pangan, dikenakan pidana sanksi maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 4 Miliar.
"Itu maksimal, nanti tergantung kepada siapa pemilik atau penguasa barangnya. Saat ini bisa dilanjutkan ke proses hukum yang berlaku, karena jumlahnya cukup banyak," ucap Yosef.
Yosef juga mengatakan, dari informasi yang ia terima, sebelum sidak dilakukan, ada kapal yang bersandar dibelakang gudang. Tapi, saat Badan POM tiba, kapal tersebut sudah menghilang.
BPOM Langkahi Jalur Pabean?
Yosef menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penyegelan gudang, Badan POM akan menunggu proses dari pihak Bea Cukai. Hal ini karena barang temuan tersebut masuk di wilayah kepabeanan.
"Karena ini katanya masih masuk wilayah kepabeanan, pihak Bea dan Cukai punya kewenangan seperti penghitungan PIB nya. Pihak kami nantinya akan memproses sesuai undang-undang pangan," kata Yosef.
Sementara itu, Kepal Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bengkalis Eko Bramantio didampingi Kepala Pos Bea Cukai Selatpanjang Wachid Aryanto menjelaskan, pihaknya tidak memiliki masalah terhadap sidak yang dilakukan BPOM tersebut.
Hanya saja, status gudang yang disidak pada dasarnya masih dalam kewenangan kepabeanan, karena wilayah kepulauan Meranti belum memiliki kawasan pabean.
"Jadi sebelum pemilik barang masuk, mengajukan izin bongkar sama izin timbun diluar kawasan pabean. Kawasan yang diajukan izin itu dianggap sama sebagai kawasan pabean. Disitu pengawasannya, kita sifatnya melekat," kata Eko.
Eko mengaku, untuk pemeriksaan terhadap seluruh barang yang masuk tersebut belum selesai diperiksa Bea Cukai. Saat melakukan pengawasan, pihaknya juga menyegel gudang tersebut untuk tindakan pengamanan.
"Karena barang itu masih terhutang bea masuknya. Kapan dia bayarnya? Ketika dia mengajukan PIB," ujar Eko.
Terkait hal tersebut, Eko berharap pihak terkait memahami aturan yang berlaku sesuai aturan Kepabeanan.
"Kalau memang ada atensi, monggo silahkan, tapi selesaikan dulu di kita," pungkas Eko. (R-01)