Polres Kepulauan Meranti Tangkap Pengedar 4 Ribu Butir Pil Ekstasi
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti mengamankan terduga pengedar narkoba berinisial Z (40) di rumahnya di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu, Jum'at (9/8/2022) pagi.
Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol Robert Arizal mengatakan, proses penangkapan terhadap tersangka sudah cukup lama. Pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 15 hari. Penangkapan ini juga berkat bantuan dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada seseorang melaksanakan transaksi narkoba.
"Dengan didampingi RW, petugas kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Kemudian berhasil menemukan barang bukti dua bungkus yang berisi 4.000 butir pil ekstasi warna hijau," kata Kompol Robert Arizal saat konferensi pers di Mako Polres, Jum'at (19/8/2022) pagi.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pil yang diduga kuat merupakan narkoba jenis ekstasi itu dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau untuk dilakukan pengecekan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau, ternyata benar ribuan pil itu merupakan narkoba jenis ekstasi," kata Kompol Robert.
Dari pengakuan tersangka, kata Kompol Robert, ribuan pil ekstasi tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seorang berinisial A. Rencananya, Z akan membawa barang itu kepada seseorang berinisial S. Untuk satu butir pil ekstasi ini, dijual seharga Rp 40 ribu.
"Jika sudah terjual semua, maka tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta. Dari pengakuannya, tersangka baru kali ini menjalani profesi seperti ini," ujar Kompol Robert.
Kompol Robert menjelaskan, atas perbuatannya, Z diganjar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup," jelas Kompol Robert.
Lebih lanjut, Kompol Robert mengatakan, ribuan pil ekstasi tersebut dilarutkan dengan air dan cairan disinfektan di dalam Blender. Kemudian, dibuang ke dalam kloset.
"Pemusnahan barang bukti juga dihadiri sejumlah perwakilan instansi seperti Dinas Kesehatan, Kejari Kepulauan Meranti, Lapas Selatpanjang, dan tokoh masyarakat," pungkas Kompol Robert. (R-01)