Curi Mesin Senilai Rp 60 Juta Milik PNS, Pria di Rohil Ini Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap pria berinisial HB (44) diduga mencuri mesin kompresor dan sejumlah mesin lainnya dengan total kerugian Rp 60 juta, Kamis (18/8/2022).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, pencurian terjadi di rumah Firdaus (31) di Jalan Bahagia Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko, Senin (8/8/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
"Karena dirasa dirugikan, Firdaus melapor," kata Juliandi.
Juliandi menjelaskan, peristiwa pencurian bermula saat saksi Fanrizal (24) dam Bintang Ruski (57) akan menghidupkan mesin untuk menyedot air sumur bor. Lantas, keduanya melihat rumah dan gudang dalam keadaan terbongkar.
Fanrizal menghubungi istri Firdaus dan menerangkan bahwa telah terjadi pencurian di rumah dan gudang. Sang istri melaporkan kejadian itu kepada pelapor.
Pelapor kemudian memeriksa rumah dan gudang. Ia tidak melihat barang-barang miliknya berupa, satu unit mesin kompresor, 5 handphone merek Fetch, 2 unit mesin domfeng merek Cina, 2 unit mesin kompressor, 2 handphone merek Fetch, 4 unit mesin robin, 1 unit dinamo las listrik merek Denyo, 4 unit speaker merek VEY, 8 unit speaker black spider, 1 unit AC 1 PK merk panasonic dan 1 unit dudukan mesin.
Setelah melaporkan kejadian ke Polsek Bangko, kata Juliandi, petugas melakukan penyelidikan. Petugas mendapat informasi keberadaan terlapor di Jalan Pahlawan tepatnya dilingkungan SMP Muhammadiyah.
Juliandi juga mengatakan, setelah berhasil diamankan, terlapor dibawa ke Mapolsek Bangko untuk proses selanjutnya. Terhadap tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Saat dilakukan tes urine terhadap tersangka, hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine," kata Juliandi. (R-02)