KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran, Partai Masyumi Kecewa: Kapan Mereka Lakukan Verifikasinya?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas pendaftaran Partai Masyumi. Hal ini tentu saja menimbulkan kekecewaan atas keputusan KPU ini.
Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani mengeklaim, dalam Peraturan KPU (PKPU) diatur tahapan ketika mendaftar di KPU, yakni pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan.
"Nah sekarang ini kok pendaftaran ditolak alasan dengan dokumen tidak lengkap. Loh kapan mereka melakukan verifikasinya. Ini kan masih dalam tenggang waktu pendaftaran kan tanggal 1 sampai 14 (Agustus 2022). Ya kan waktu pendaftaran bukan waktu pemeriksaan. Itu kan logikanya," kata Yani, Rabu (17/8/2022).
Ia menuturkan Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) merupakan alat atau instrumen untuk memudahkan pengecekan kelengkapan berkas-berkas.
"Sipol itu dibuka setelah masa pendaftaran ditutup gitu loh," ujarnya.
Yani mengaku berbeda dengan partai lain, Masyumi baru mendapatkan Sipol setelah hari keempat pendaftaran KPU dibuka.
Ia menyebut, hal tersebut dikarenakan sebelumnya Partai Masyumi mengurus SK perubahan kepengurusan dan angggaran dasar (AD) di Kemenkumham yang memakan waktu cukup lama.
"Baru tanggal 3 Agustus (2022) kita dapat (SK) itu. Oleh karena itu tanggal 4 kita daftar, baru tanggal 8 sore baru kita dapat akun (Sipol)," ucapnya.
Yani mengaku pihaknya juga terkendala ketika menginput data-data melalui Sipol KPU.
Sehingga, demi mengatasi persoalan tersebut KPU telah menyediakan electronic transfer load (ETL).
Sayangnya, kata dia, ETL tersebut tak bisa menampung semua dokumen-dokumennya. Hanya berkapasitas 100 megabyte (MB).
"Nah pokok persoalannya timbul di situ karena dibatasi 100 MB. Sedangkan data yang mau kita kirim itu per kabupatennya aja baik data KTP maupun data kepengurusan, data DPC (dewan pimpinan cabang) itu kan lebih dari 100 MB gitu. Artinya tidak bisa masuk-masuk itu. Kan enggak bisa ngatung, kita sudah mengirim tapi di situ belum diterima," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengembalikan berkas dokumen pendaftaran peserta pemilu 2024 kepada 16 partai politik pendaftar.
Pengembalian dokumen ini lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan KPU, 16 parpol tersebut tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran sebagaimana persyaratan hingga berakhirnya masa pendaftaran pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB kemarin.
"Ke 16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ungkap Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022).
Adapun 16 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap hingga berakhir masa pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)
2. Partai Kedaulatan Rakyat
3. Partai Berkarya
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik (PAKAR)
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi