Kejaksaan Geledah Kantor PGAS Solution Dugaan Korupsi Sumur Geotermal, Dirut PGN Larang Kerjakan Proyek di Lingkungan Pertamina Termasuk Blok Rokan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menggeledah kantor pusat PT PGAS Solution dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pengadaan dan sewa fiktif alat pembuatan sumur geotermal tahun 2018. Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di 2 tempat salah satunya di kantor PT PGAS Solution.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022) menyatakan, penggeledahan dilakukan di kantor PT PGAS Solution beralamat di Jl KH Zainul Arifin, Jakarta Barat. Juga di rumah tempat tinggal DASW (mantan Direktur Operasi PT Taruna Aji Kharisma) beralamat di Emerald Town House Bintaro Jaya Tangerang Selatan.
Dalam keterangannya, Ashari Syam menyampaikan, lenggeledahan dan penyitaan itu dilakukan dengan mengantongi surat penetapan dari pengadilan setempat. Dari 2 tempat yang digeledah itu, tim penyidik menyita dokumen pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal di Sabang, Provinsi Aceh.
Kasus itu bermula pada tahun 2018, ketika PT PGAS Solution, yang merupakan anak usaha dari BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang menyediakan berbagai layanan di bidang energi dan infrastruktur. Perusahana ini memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal dari PT Taruna Aji Kharisma.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT PGAS Solution menunjuk PT Adhidaya Nusaprima Teknindo dengan nilai kontrak pekerjaan pembelian alat sebesar Rp 22,02 miliar. Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp 9,7 miliar, sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp 31,72 miliar.
Dalam pelaksanaannya, PT Adhidaya Nusaprima Teknindo tidak pernah menyerahkan pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur geotermal kepada PT PGAS Solution atau proyek fiktif.
Meski pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal tidak pernah diserahterimakan oleh PT Adhidaya Nusaprima Teknindo kepada PT PGAS Solution, namun PT PGAS Solution tetap melakukan pembayaran kepada PT Adhidaya Nusaprima Teknindo.
Sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT Adhidaya Nusaprima Teknindo diserahkan kepada PT Taruna Aji Kharisma sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 31,72 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi PT PGAS Solution tahun 2018 ke jenjang penyidikan pada 22 Juni 2022 lalu.
Larang Ikut Proyek Pertamina
Di tengah penyidikan yang dilakukan kejaksaan, Direktur Utama PT Pertamina Gas Negara, Haryo Yunianto mengeluarkan kebijakan mengejutkan. Lewat sepucuk surat yang ditekennya pada 5 Agustus 2022 lalu, Haryo melarang PT PGAS Solution ikut menggarap pekerjaan proyek di lingkungan Pertamina.
Dalam suratnya, Haryo beralasan kalau PT PGAS Solution akan lebih fokus pada penugasan percepatan pembangunan jaringan gas rumah tangga (Jargas Rumah Tangga) dengan target 4 juta sambungan.
"Berdasarkan urgensi tersebut, dengan ini disampaikan bahwa PGASOL tidak diizinkan/ diperbolehkan melaksanaan pekerjaan sinergi dengan Pertamina Grup agar dapat lebih fokus untuk menjalankan penugasan Jargas Rumah Tangga," demikian isi surat Haryo.
Surat itu ditujukan kepada sejumlah bos perusahaan Pertamina Grup, antara lain Dirut PT Pertamina Hulu Energi, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina Power Indonesia dan PT Pertamina Internasional Shipping. Surat juga ditembuskan kepada Dirut PT Pertamina Holding.
Sebelumnya, PT PGAS Solution aktif dalam proyek di lingkungan Blok Rokan yang sejak 9 Agustus 2021 lalu dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). PHR sendiri adalah anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Subholding Upstreams.
PT PGAS Solution hanyalah salah satu dari sekian banyak anak cucu cicit BUMN yang segara agresif massif terjun menggarap proyek ke Blok Rokan. Kebijakan mobilisasi perusahaan plat merah ini dikritik keras oleh kontraktor lokal Riau yang kini merasa terasing, menjadi penonton di negerinya sendiri. (*)