2.725 Narapidana Langsung Bebas Dapat 'Rejeki' Remisi HUT Kemerdekaan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia ke-77. Sebanyak 168.196 mendapat remisi, 2.725 langsung bebas, Rabu (17/8/2022).
"Rabu (17/8), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menyerahkan remisi umum tahun 2022 bagi 168.196 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bahkan 2.725 di antaranya langsung bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Rabu, 17 Agustus 2022.
Remisi umum tahun 2022 ini terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas). Terdapat tiga wilayah dengan WBP penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatera Utara sebanyak 20.213 orang, Jawa Timur 16.851 orang, dan Jawa Barat 15.768 orang. Pemberian remisi umum 2022 ini juga ditaksir dapat menghemat anggaran makan WBP sebesar Rp 259.289.610.000.
Mereka yang menerima remisi ini terdiri dari narapidana yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), hingga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan. Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilan insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat,” ujar Menkumham Yasonna Laoly.
Yasonna pun berpesan agar WBP yang telah bebas dapat bereintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan. Menkumham berharap agar masyarakat dapat menerima mereka kembali sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.
Kata Yasonna, pemberian remisi HUT RI ke-77 telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pemberian remisi bagi WBP merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik. Mereka telah diberikan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali di tengah masyarakat. (R-03)