Bos Duta Palma Grup Surya Darmadi Tersangka Buron KPK, Kok Lebih Manut Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Agung?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Penahanan terhadap tersangka korupsi kebun kelapa sawit Duta Palma Grup, Surya Darmadi alias Apeng oleh Kejaksaan Agung menyisakan pertanyaan kecil. Apeng dinilai lebih 'manut' ke Kejagung, padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2 tahun lalu telah menetapkannya sebagai tersangka dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, KPK mengalah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus dugaan korupsi Surya Darmadi.
"MAKI berterima kasih kepada KPK karena mengalah di kasus Surya Darmadi," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (16/8/2022).
Menurut informasi yang diterimanya, Boyamin menuturkan tim Kejagung dan tim KPK sama-sama hadir di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) kemarin, Senin (15/8), untuk 'memboyong' Surya.
Sebagai informasi, KPK lebih dulu menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat Surya daripada Kejagung. Bahkan, lembaga antirasuah telah memasukkan yang bersangkutan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019.
"Terdapat dua tim yang menjemput SD (Surya Darmadi), namun yang berhasil membawanya adalah tim Kejagung," ucap dia.
Boyamin meyakini tim KPK bersedia memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk membawa Surya dengan dasar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur hubungan sinergitas antarlembaga penegak hukum.
"Kami meyakini telah terjadi koordinasi yang baik antara Kejagung dan KPK sehingga tidak terjadi gesekan antaraparat penegak hukum," imbuhnya.
Boyamin memaklumi Kejagung yang menjemput Surya karena sebelumnya telah ada komunikasi yang dibangun terkait proses penyidikan.
"Kami berharap Kejagung memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi hutan terkait mantan Gubernur Riau Annas Maamun," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali menyatakan KPK melalui Satuan Tugas Penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah mengoordinasikan perkara tersebut bersama Kejagung.
KPK, kata Ali, juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut ke Kejagung.
"KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud," kata Ali.
Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi terlibat dua kasus hukum di Indonesia. Pada 2014, ia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.
Proses hukum ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.
Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Seiring waktu berjalan, Kejagung menetapkan Surya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di Riau.
Surya telah menyerahkan diri ke Kejagung per kemarin, Senin (15/8). Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022. (*)