Setelah Brigadir J Tewas Dibunuh, Rekeningnya Dibobol Rp 200 Juta Diduga Ditransfer ke Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menduga adanya pencurian uang dari rekening almarhum.
Menurut Kamarudin, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga ikut terlibat dalam menguras ATM milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah membunuhnya.
Kamaruddin mengungkapkan, uang milik Brigadir J yang diduga telah dicuri oleh Irjen Ferdy Sambo itu berjumlah Rp 200 juta.
Uang tersebut, kata Kamaruddin, disimpan di empat rekening bank berbeda. Rinciannya, uang itu ada di BRI, Mandiri, BNI dan BCA.
"Ada empat rekening daripada almarhum (Brigadir J) ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin menuturkan, dugaan pencurian uang itu terungkap setelah pihaknya menemukan adanya transaksi di empat rekening milik Brigadir J pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah Brigadir J mati terbunuh.
"Mengapa ada transaksi, sedangkan orangnya sudah mati," ucap Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, uang milik Brigadir J senilai Rp200 juta tersebut mengalir ke rekening milik salah satu tersangka. Namun, Kamaruddin tidak menyebut secara gamblang tersangka yang dimaksud.
"Terkonfirmasi sudah, memang benar yang saya katakan tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi," ujar Kamaruddin.
"Orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya? itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit."
Adapun orang mati yang dimaksud Kamaruddin yakni Brigadir J. Kamaruddin mengaku terkejut dengan peristiwa tersebut.
"Nah, terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," ucap Kamaruddin.
Adapun dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka antara yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf yang merupakan warga sipil.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (R-03)