BPOM Pekanbaru Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar, Pemilik Usaha Jadi Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru melakukan operasi penindakan terhadap kosmetik ilegal bersama petugas Polda Riau serta Dinas Kesehatan provinsi dan kota, Selasa (16/8/2022).
Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan menjelaskan, lokasi operasi ada 4 titik yang diindikasikan sebagai tempat tinggal, tempat produksi dan tempat penyimpanan kosmetik ilegal, yaitu di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Dari hasil operasi penindakan ini, kata Yosef, didapatkan 212 item yang terdiri dari bahan baku, produk jadi dan bahan pengemas. Selain itu juga ditemukan sebanyak 151.928 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp1,5 miliar.
Adapun kosmetik yang diproduksi antara lain, CLB Glow Skin Care Face Toner, CLB Glow Skincare All in One Cream, Collagen Plus Vit E Day n Night Cream, Collagen Plus Vit E Night Cream, Temulawak Cream 701, Paket Krim HN dan Paket Krim Tabitha.
"Omset rata-rata per bulan sebesar Rp 120 juta hingga Rp 200 juta," kata Yosef.
Yosef menjelaskan, pendalaman terhadap target operasi telah dilakukan selama 2 bulan dengan melibatkan Direktorat Intel Badan POM dari 4 titik target, pemilik dan barang bukti ditemukan pada 2 titik sasaran.
Berdasarkan gelar perkara, telah ditetapkan seorang orang tersangka dengan inisial TF (45) yang merupakan pemilik usaha sekaligus pemilik kosmetik ilegal tersebut. TF telah melakukan kegiatan mengedarkan kosmetik illegal sejak tahun 2018 yang diedarkan ataupun dijual melalui online ke seluruh Indonesia.
TF juga melakukan produksi kosmetik ilegal, hal ini dimodikasikan dengan temuan bahan baku antara lain serbuk hydroquinone, Ammonia, Alkohol, PEG, Amphitol, Ascorbic Acid, sediaan krim racikan kemasan 25 L.
"Penggunaan kosmetika yang mengandung Merkuri dan Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi. Kulit menjadi merah dan terasa terbakar, serta kulit berwarna kehitaman, pencetus kanker dan cacat pada janin," pungkas Yosef. (R-03)