Pajero Sport Ditangkap Polda Riau Gara-gara Modifikasi Tangki BBM Hingga 500 Liter
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1836 QF dengan tangki modifikasi menampung BBM hingga kapasitas 500 liter, Senin (15/8/2022) pukul 20.00 WIB di SPBU Jalan SM. Amin.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya penyalangunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pasalnya, BBM bersubsidi tidak boleh dibeli oleh mobil mewah.
"Mobil tersebut telah berisikan BBM jenis Solar sebanyak 100 liter yang diduga dilakukan oleh saudara AZ. Saat ini AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sunarto, Senin (15/8/2022).
Terhadap tersangka diduga telah melakukan tindak pidana migas berupa penyalahgunaan BBM jenis Solar. Tersangka dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Sunarto menjelaskan, petugas mengamankan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi BK 1836 QF dan 1 buah tangki modifikasi kapasitas muatan 500 liter yang terbuat dari besi berisikan BBM jenis Solar. Petugas membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga BBM, Liquit Petreleum Gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata sunarto. (R-03)