Amril Mukminin dan 7 Narapidana Korupsi Lapas Pekanbaru Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau mengajukan remisi untuk 9.082 warga binaan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) RI ke-77.
“Kami sudah mengusulkan agar mereka mendapatkan remisi umum HUT RI tahun ini," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Jahari Sitepu, Senin (15/8/2022).
Jahari menjelaskan, dari 9.082 warga binaan, delapan diantaranya adalah narapidana korupsi, yakni mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Naioia Ayu Puspita, Ahmad Fauzi, Agus Sukaryanto, Mujiono, Krisna Olivia, Abdul Samad, dan Muliadi.
Sementara itu, kata Jahari, 8.965 warga binaan akan mendapatkan remisi umum (RU) I atau potongan masa hukuman. Sebanyak 117 orang mendapatkan RU II, atau langsung bebas dari masa hukuman dikurangi remisi yang diterima.
Jahari mengatakan, narapidana yang mendapat pengajuan remisi paling banyak adalah pelaku kejahatan narkotika, yakni sebanyak 5.000 orang. Sisanya kasus kriminal.
“Kepastian jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi akan disampaikan tepat pada hari kemerdekaan RI nanti,” ujar Jahari.
Lebih lanjut, Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktik pungutan liar. Setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal dan mengawasi proses pemberian remisi ini,” kata Jahari. (R-03)