Belum Punya BPJS Kesehatan? Begini Cara Daftar Onlinenya
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Tidak ada manusia yang ingin sakit. Pasti semuanya sangat menginginkan diberikan kesehatan. Hanya saja, ada kondisi dimana tubuh memang sudah tidak berdaya lagi. Disinilah pentingnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan berupaya agar seluruh masyarakat Indonesia mendapat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Bagi Anda calon peserta BPJS Kesehatan, kini pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online. Tak perlu lagi datang dan mengantre ke kantor cabang BPJS terdekat, cukup download aplikasi JKN di smartphone Anda untuk mendaftar. Langkah-langkah pendaftarannya cukup mudah, jika Anda sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan yang diambil. Sementara bagi masyarakat tidak mampu, iurannya akan ditanggung pemerintah melalui skema bantuan sosial.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online adalah sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. NPWP
4. Nomor handphone
5. Buku rekening.
6. Pas foto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 KB
7. Alamat e-mail.
8. Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
9. Setelah melengkapi persyaratan, Anda bisa langsung mendaftar di aplikasi Mobile JKN.
Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai fitur yang dapat memudahkan peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan, seperti skrining kesehatan dan konsultasi dokter. Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store
2. Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda, lalu klik "Daftar"
3. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru"
4. Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju"
5. Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Halaman smartphone akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
6. Isi data diri, lalu klik "Selanjutnya"
7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
8. Masukkan alamat email yang aktif, klik "Simpan"
9. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan
10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN
11. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
12. Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan telah melakukan pembayaran, maka peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan juga dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta juga bisa mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.
Apabila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165. Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat melalui Layanan Telegram berikut https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot.
Demikian cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN. Semoga membantu. (R-03)