5 Partai Belum Lengkapi Berkas ke KPU untuk Pemilu 2024, Ini Dia Daftarnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyatakan, lima partai politik belum melengkapi berkas persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Adapun tahapan pendaftaran ini dibuka sejak 1 Agustus 2022 dan akan berakhir pada 14 Agustus.
Pada pendaftaran hari ketujuh, kemarin, Senin (8/8/2022), Partai Republikku Indonesia datang mendaftarkan diri. Namun, setelah dilakukan verifikasi, berkasnya dinyatakan belum lengkap.
"Kami berikan kesempatan kepada partai tersebut sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 yaitu partai Republikku Indonesia," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Selasa (9/8/2022).
Sementara itu, empat partai politik lain yang sebelumnya juga dinyatakan belum lengkap berkas pendaftarannya, hingga kini juga belum melengkapi.
Empat partai tersebut adalah Partai Reformasi, Prima, dan Pandai, serta Partai Demokrasi Rakyat Indonesia.
Partai Reformasi, Prima, dan Pandai mendaftarkan diri pada Senin (1/8/2022), sementara PDRI mendaftar diri pada Sabtu (6/8/2022).
Sementara itu, 13 pendaftar lain sudah melengkapi berkas pendaftaran kepada KPU RI, yaitu PDI-P, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, dan PKB. (R-03)