ABG Asal Meranti 'Dijual' ke Pekanbaru, Naik Kapal Gelatik Disuruh Ladeni Oom Hidung Belang
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Polres Kepulauan Meranti menangkap pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur, SR (20). Pelaku sempat melarikan diri ke Sumatera Barat hingga kemudian berhasil diamankan.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling mengatakan, SR menjual korban berinisial KDR (16) kepada pria hidung belang.
AKP Andi Yul menjelaskan, kronologis kasus ini berawal Senin (7/7/2022) saat pelaku menghubungi korban melalui pesan aplikasi WhatsApp. Pelaku menanyakan kepada korban apakah ingin ikut bekerja ke Pekanbaru.
Selanjutnya, kata AKP Andi, pada 11 Juli, pelaku mendatangi kos-kosan korban yang berada di Kelurahan Selatpanjang Selatan. Ia kembali mengajak korban dan membiayai ongkos dan biaya perjalanan.
"Mereka berangkat ke Pekanbaru menggunakan kapal KM Jelatik Express. Sebelum berangkat sempat membeli berbagai perlengkapan," kata AKP Andi.
Sesampainya di Pekanbaru, pada Selasa (12/7/2022), keduanya langsung menuju kos pelaku yang berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Rumbai untuk beristirahat. Malam harinya, sekitar pukul 10 malam, pelaku meminta korban bersiap pergi ke suatu tempat untuk bertemu tamu di depan Mall SKA menggunakan transportasi online.
Sesampainya disana, korban langsung diajak naik mobil pribadi bersama pria tersebut menuju sebuah hotel di Jalan Soekarno Hatta untuk melakukan hubungan seksual layaknya suami istri. Dari hasil perdagangan seksual itu, korban mendapat bayaran Rp 1 juta.
Usai dari hotel, kata AKP Andi, pelaku mengajak korban untuk pulang kembali ke kos-kosan dan meminta jatah miliknya sebagai imbalan telah mencari tamu sebesar Rp 200 ribu.
"Tersangka ini memanfaatkan jasa orang lain untuk mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sekali transaksi, dari pengakuannya dapat Rp 200 ribu," ujar AKP Andi Yul.
AKP Andi juga mengatakan, setelah menerima laporan orangtua korban, tim lalu mengidentifikasi pelaku. Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Saat itu, pelaku telah melarikan diri ke Sumatera Barat, hinga akhirnya pelaku diamankan dari pelariannya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan dikenakan dengan pasal 76 F Jo pasal 83 dan pasal 88 undang-undang RI nomor 35 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 jo pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
AKP Andi menjelaskan, dalam kasus ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, 1 unit handphone merk IPhone 13 Promax, 1 unit Handphone Realme C11, celana panjang, tanktop dan cincin emas seberat 0,7 gram.
Pelaku yang sempat dilakukan wawancara. Ia mengaku melakoni pekerjaan tersebut karena terdesak oleh kondisi ekonomi setelah bercerai dengan suami. Sebagai mucikari, ia hanya mengambil keuntungan dari setiap tamu yang memesan.
"Karena kebutuhan ekonomi yang mendesak semenjak pisah dengan mantan suami. Baru beberapa bulan ini sejak Januari," ujar SR.
Sakti Peksos Pendamping Korban
Erma Indah Fitriana selaku Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) di Kabupaten Kepulauan Meranti mengucapkan terimakasih kepada jajaran kepolisian yang telah sigap melakukan penyelidikan.
"Kasus ini termasuk human traficking atau perdagangan manusia. Disini saya mendampingi anak sebagai korban. Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres yang sudah untuk kesekian kalinya berhasil mengusut tuntas kasus-kasus anak yang akhirnya anak sebagai korban memperoleh keadilan dan
kemudian pelaku nantinya akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya," kata Indah.
Diceritakan Indah, dari awal, pihaknya mendampingi korban mulai dari tahap penyidikan, visum sampai dikembalikan kepada keluarga.
"Alhamdulillah dengan pendekatan psikososial penguatan anak kepada keluarga, sekarang anak sudah pulih secara sosialnya. Kemudian anak juga Alhamdulillah sudah bersekolah kembali," ujar Indah.
Indah menjelaskan, setiap tahun, pihaknya mencatat penyelesaian kasus anak sebanyak 50 kasus.
"Jika dikalkulasikan, kami melakukan penyelesaian terhadap kasus anak sebanyak 50 kasus setiap tahunnya. Penyebab kasus itu bermacam-macam. Untuk tahun ini, sudah ada 12 kasus yang sudah ditangani," ungkap Indah.
Peksos Kementerian Sosial ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan kenyamanan di rumah. Hal ini agar anak tidak mencari pelarian di luar.
"Saya menghimbau mengajak kepada masyarakat untuk memberikan kenyamanan kepada anak di rumah. Hal itu agar anak-anak tidak mencari pelarian ke dunia luar yang dapat menjerumuskan anak-anak kita," pungkas Indah.
Dengan adanya kasus pelecehan seksual pada anak tersebut, prestasi predikat Kota Layak Anak (KLA) yang didapatkan oleh Kabupaten Kepulauan Meranti terlihat cacat. Predikat dan reputasi KLA itu pun harus ternoda dengan kasus eksploitasi anak.
Seperti diketahui, Kabupaten Kepulauan Meranti meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya untuk Tahun 2022. Kategori ini naik 2 tingkat dibanding raihan tahun 2019 lalu dengan kategori Pratama.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati kepada Bupati Kepulauan kepulauan Meranti H.Muhammad Adil SH MM pada malam penganugerahan Apresiasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Hotel Novotel Bogor Golf Resort And Convention Center, Jumat (22/7/2022) lalu. (R-01)