Tersangka Penggelapan Bisnis Mesin Air Minum di Rohil Ditangkap, Ternyata Pemakai Narkoba
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap pelaku berinisial JS (32) yang beralamat di Jalan Raja Ali Haji Kepenghuluan Harapan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Minggu (7/8/2022) petang.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, JS diduga gelapkan uang sejumlah Rp 203 Juta untuk membeli mesin air minum kemasan. Ia dilaporkan korban bernama Yusuf (46) warga Jalan Sungai Agas Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.
"Penggelapan berawal dari jual beli mesin pembuatan air minum kemasan. Korban merasa dirugikan sebesar Rp 203 Juta. Peristiwa itu terjadi di kediaman korban pada 31 Januari 2022 lalu," kata Juliandi.
Juliandi menjelaskan, pada 31 Januari 2022, korban mengirim uang kepada Anto. Yang mana, Anto dan terlapor ada kesepakatan membeli satu unit lengkap mesin pembuatan air minum kemasan gelas. Pada Kamis (3/3/2020) sekitar pukul 10.30 WIB, korban mengirim uang sebanyak Rp 20 juta untuk keperluan proses pembuatan pabrik air mineral dalam kemasan tersebut.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu, kata Juliandi, korban sudah mentransfer uang kepada Anto dan terlapor sebesar Rp 400 juta, namun hanya mesin penyaringan air saja yang diantar oleh Anto dan terlapor.
"Ketika mesin penyaringan itu tiba, Anto menjelaskan kepada korban bahwa harga mesin Rp 197 juta," ujar Juliandi.
Kemudian, saudara Anto menyerahkan pengadaan material berupa kotak kardus bermerek, kemasan gelas, pipet dan surat izin usaha kepada terlapor JS.
Selama pelapor melakukan pemesanan untuk pembelian material terhadap terlapor, pelapor sudah mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor. Akan tetapi sampai saat ini, material yang dipesan oleh pelapor tidak kunjung sampai.
Sehingga pelapor menanyakan kembali kepada terlapor melalui seluler, namun sampai saat ini, terlapor tidak memberikan jawaban pasti tentang material dan surat izin tersebut. Korban merasa dirugikan sebesar Rp 203 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kubu.
Juliandi mengatakan, pada Minggu (7/8/2022) pukul 18.00 WIB, terlapor mendatangi rumah pelapor untuk meminta uang sebesar Rp 10 juta untuk keperluan pembelian material berupa Kotak kardus bermerek, kemasan gelas, pipet dan surat izin usaha.
Dikarenakan pelapor merasa sudah banyak mentransfer uang kepada terlapor, namun janji terlapor tidak kunjung ditepati, kemudian pelapor membawa tersangka ke kantor Kepolisian Sektor Kubu dengan maksud untuk menanyakan sejumlah uang milik pelapor yang sudah di berikan atau ditransfer kepada terlapor.
"Namun tidak ditemukannya kesepakatan, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui perbuatannya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, selanjutnya pelapor menyerahkan permasalahan tersebut dan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kepolisian sektor Kubu guna proses lebih lanjut," jelas Juliandi.
Pihak kepolisian, kata Juliandi, juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Realme, 1 unit handphone merek Samsung Lipat, 1 kartu ATM BRI, 1 kartu simcard Telkomsel dengan nomor 082169940731 dan 17 lembar bukti transfer.
Juliandi menjelaskan, dari tes urine terhadap tersangka JS, hasilnya positif mengandung amphetamine dan metaphetamine.
"Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana," pungkas Juliandi. (R-02)