Kian Tegas, Pemkab Pelalawan Segel Pabrik Kelapa Sawit Tak Miliki Izin
SABANGMERAUKE NEWS, Pelalawan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menyegel Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) mini yang beroperasi di Desa Tambak Kecamatan Langgam.
Penyegelan dilakukan oleh tim terpadu Pemkab Pelalawan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak).
"Senin kemarin tim terpadu melakukan penyegelan pabrik mini kelapa sawit yang sudah beroperasi 7 tahunan," kata Kepala DLH Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, Kamis (4/8/2022).
Eko menjelaskan, penyegelan dilakukan lantaran pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut tidak mengantongi izin. Pabrik ini hanya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama perorangan bukan perusahaan.
"Itupun atas nama perorangan bukan perusahaan. Nama perusahaanya tak ada," ujar Eko.
Dikatakan Eko, tim melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pemilik pabrik diminta menghentikan sementara kegiatannya hingga seluruh perizinan diurus.
"Kita minta mereka mengurus seluruh perizinan dan kegiatan mereka dihentikan dulu," pungkas Eko. (R-03)