Dibiayai Negara Kuliah Gratis di Luar Negeri, 138 Alumni LPDP Tak Pulang ke Indonesia: Ancam Kembalikan Dana Beasiswa
SABANGMERAUKE NEWS - Sejumlah penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi kembali menjadi perbincangan di media sosial. Mereka yang telah lulus sekolah di luar negeri diminta LPDP untuk pulang mengabdi di tanah air.
Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto mengatakan saat ini total alumni LPDP yang belum kembali setelah menyelesaikan studi jumlahnya tak sampai satu persen. “Alumni yang belum kembali pasca studi berjumlah 138 orang atau sekitar 0,9 persen dari total 15.930 alumni,” ujar Andin pada Sabtu malam, 30 Juli 2022.
Andin mengatakan saat ini ratusan alumni LPDP itu sedang dalam proses penindakan berupa konfirmasi, penerbitan surat peringatan, dan pemeriksaan. Apabila seluruh proses itu tak digubris oleh alumni, Andin mengatakan akan dilakukan proses penagihan jika tidak kembali ke Indonesia untuk berkarya. Adapun Andin menyebut jumlah alumni yang sebelumnya sudah ditindak dan kemudian telah kembali ke Indonesia untuk mengabdi sebanyak 175 orang.
Andin menjelaskan saat ini dalam pemenuhan kewajiban pengabdian di tanah air dapat dimungkinkan untuk ditunda apabila alumni melakukan studi lanjut program doctoral/post doctoral, bekerja pada lembaga internasional atau mendapat penugasan keluar negeri dari instansi asal dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan izin ke LPDP.
“Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk penundaan kepulangan ke tanah air tidak menggugurkan kewajiban kembali ke tanah air. Kewajiban kembali ke Indonesia akan tetap dihitung sesuai dengan ketentuan masa pengabdian yang telah sepakati,” ujarnya.
Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, Andin mengatakan LPDP telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengoptimalkan kegiatan pemantauan keberadaan awardee LPDP di luar negeri. Alumni diwajibkan berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.
LPDP, kata Andin, senantiasa terus memperbaiki dan berbenah diri dalam penanganan kasus alumni yang belum kembali ke tanah air setelah selesai studi. Dalam pengelolaan program beasiswa hingga Juli 2022, LPDP telah memberikan pendanaan kepada 32.826 penerima beasiswa LPDP, dan sebanyak 15.930 di antaranya telah menjadi alumni.
Bagi yang telah menyelesaikan studi, LPDP mewajibkan kepada para alumni LPDP untuk kembali dan melaksanakan pengabdian di tanah air selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n +1 tahun). Bagi yang tidak memenuhi kewajiban dimaksud, LPDP akan mengenakan sanksi berat berupa peringatan dan kewajiban pengembalian atas dana beasiswa yang telah diberikan sepanjang studi.
“Masyarakat umum yang menemukan indikasi pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketentuan kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya, dapat turut melaporkan melalui Whistle Blower System wise.kemenkeu.go.id,” katanya.
Sebelumnya, penerima beasiswa LPDP di luar negeri yang tak pulang kembali menjadi perbincangan di media sosial. Salah satu warganet di Twitter memposting sebuah percakapan mengenai sejumlah penerima beasiswa LPDP di Inggris yang ogah kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan sekolah.
Dalam unggahan itu, disebutkan salah satu alasan mereka tak kembali ke tanah air lantaran ingin menyekolahkan anak secara gratis di Inggris.
Hal itu terjadi pada pasangan suami-istri yang mengambil studi di Inggris dengan beasiswa LPDP. Setelah suaminya menyelesaikan pendidikan PhD minimal empat tahun, istrinya melanjutkan studi di Inggris dengan beasiswa LPDP. Di sana mereka bertahan hidup dengan bekerja kasar untuk menghindari pajak. (*)