Pemilik PT Duta Palma Grup di Riau Surya Darmadi Disebut Lari ke Singapura Diduga Bawa Rp 54 Triliun
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status buron kepada Surya Darmadi alias Apeng. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Santoso mendesak Jaksa Agung untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura segera menangkapnya.
Santoso mengingatkan, Indonesia resmi menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Singapura pada 25 Januari 2022. Sehingga, bisa bekerja sama dengan Singapura terkait kasus itu. Apeng diduga lari ke Singapura dan membawa uang sebanyak Rp54 triliun hasil korupsi.
"Karena saat ini kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Agung, maka saya sebagai anggota Komisi III DPR mendesak kepada Jaksa Agung agar berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura," kata Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7/2022).
Santoso menjelaskan perjanjian ekstradisi memungkinkan tersangka yang melarikan diri ke Singapura dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia. Perjanjian ekstradisi itu berlaku surut atau berlaku sejak diundangkan selama 18 tahun ke depan.
Menurutnya, Apeng harus segera ditangkap apapun caranya agar masyarakat tak mengira ada kekuatan besar yang membekingi dia.
"Para pejabat dan oknum aparat keamanan yang mem-backup dia sampai dapat mengelola hutan lindung jadi lahan kebun sawit harus juga dipidanakan," ucap dia.
"Apeng berstatus warga negara Indonesia yang dikabarkan kabur ke Singapura. Ia diduga membawa kabur uang Rp54 triliun hasil kejahatannya. Ini angka yang sangat besar dan menyita perhatian publik," imbuhnya.
Selain itu, ia mendesak agar penyitaan aset dilakukan secara maksimal. Ia berkata semua harta pribadi dan aset perusahaan yang bersangkutan harus ditelusuri dengan teliti.
"Kita tidak boleh permisif dengan korupsi apalagi yang jumlahnya jumbo seperti ini," ucap dia.
Singapura Jangan Mbalelo soal Ekstradisi
Santoso menuturkan jika Singapura tidak mau bekerja sama terkait kasus itu, maka pemerintah Indonesia harus bertindak lebih keras.
"Jika Singapura mbalelo dan tidak komitmen dengan perjanjian ekstradisi yang baru ditandatangani beberapa bulan yg lalu, maka kita harus bertindak lebih keras," ujarnya.
"Kalau perlu dengan tekanan politik juga tak ada masalah. Yang penting Surya Darmadi alias Apeng bisa kembali dan diproses secara hukum di sini," imbuhnya.
Diketahui, Polri menyatakan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah terdaftar sebagai buronan internasional di sistem Red Notice Interpol sejak 2020.
Surya merupakan buronan kasus dugaan korupsi yang diusut oleh KPK dalam dugaan suap alih fungsi kawasan hutan di Riau yang dijadikan kebun kelapa sawit.
Selain itu, saat ini Kejaksaan Agung tengah membuka penyidikan terkait dugaan penyerobotan lahan kebun sawit diduga dalam kawasan hutan yang dilakukan perusahaan milik Surya Darmadi di Riau.
Dalam perkara itu, JAMPidsus Kejagung telah menyita lima aset berupa kebun sawit seluas 37 ribu hektar lebih dari 5 perusahaan terafiliasi PT Duta Palma Grup (Darmex Agro) yang diduga dimiliki Surya Darmadi. Sejak pertengahan Mei lalu, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan serta memeriksa puluhan orang saksi dalam perkara tersebut.
"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar red notice semenjak 13 Agustus 2020," kata Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra, Kamis (30/6/2022) lalu. (R-03)